Implementasi Kemahiran Non Litigasi Hukum Pidana Penyelesaian Sengketa dan Teknik Mediasi Terhadap Masyarakat Kelurahan Sambirejo Kecamatan Gayamsari Kota Semarang
Abstract
Segala bentuk permasalahan pasti ada cara penyelesaiannya baik melalui negosiasi, konsiliasi, dan mediasi. Selama ini di Kelurahan Sambirejo Kecamatan Gayamsari Kota Semarang, penyelesaian suatu sengketa melalui pola tradisi lokal yaitu musyawarah mufakat tanpa disertai surat perjanjian, surat perdamaian, dan lain-lain. Hal ini bisa memunculkan permasalahan lagi di kemudian hari karena tanpa ada suatu hitam di atas putih. Masyarakat belum tahu teknik pembuatan surat-surat hukum non litigasi. Melalui program pengabdian kepada masyarakat ini diharapkan masyarakat mahir dalam pembuatan surat-surat hukum non litigasi, yaitu pembuatan surat di luar penyelesaian peradilan. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini dengan metode sosialisasi, ceramah, tanya jawab, diskusi dan pelatihan dalam pembuatan surat-surat non litigasi. Hasil pengabdian kepada masyarakat ini yaitu masyarakat mampu menuangkan penyelesaian segala sesuatu sengketa dalam tulisan sesuai mekanisme penyelesaian sengketa dan mahir dalam teknik mediasi agar tidak muncul sengketa baru lagi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Sulchan, A. (2016). Kemahiran Litigasi Hukum Pidana. Semarang: Unissula Press.
Syahrizal, A. (2010). Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional. Banda Aceh: Kencana.
DOI: https://doi.org/10.26877/e-dimas.v13i3.4792
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View My Stats
Jurnal E-Dimas telah terindeks pada:
E-Dimas (Educations-Pengabdian kepada Masyarakat) by LPPM Universitas PGRI Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.Based on a work at http://journal.upgris.ac.id/index.php/e-dimas.