ANALYSIS OF CYBERSECURITY REGULATIONS IN ADDRESSING HACKING ACTIVITIES IN THE DIGITAL ERA BASED ON JUSTICE VALUE
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Akub, M. S. (2018). Pengaturan Tindak Pidana Mayantara (Cyber Crime) dalam Sistem Hukum Indonesia. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum. Vol. 21. No. 2.
Badan Cyber dan Sandi Negara. (2022). Laporan Tahunan Keamanan Siber 2021. Jakarta: BSSN.
Barda Nawawi Arief, S. H. (2018). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana Prenada Media Group.
Hasan, Z., Apriano, I. D., Simatupang, Y. S., & Muntari, A. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online. Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE). Vol. 2. No.3.
Hasan, Z., & Fadia, N. K. (2023). Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Dengan Sengaja Menyebarkan Informasi Yang Ditunjukan Untuk Menimbulkan Rasa Kebencian Atau Permusuhan Individu Dan Kelompok Masyarakat Tertentu Berdasarkan Sara. UNES Law Review. Vol. 5. No. 3.
Hasan, Z., & Martinouva, R. A. (2020). Penanggulangan Kejahatan Begal Di Tulang Bawang Barat (Dalam Perspektif Kriminologi). Jurnal Hukum Malahayati. Vol. 1. No. 1.
I Made Pasek Diantha, (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media Group.
Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2023). Kerjasama Internasional di Bidang Keamanan Siber. Jakarta: Kominfo.
Rachman, I., & Rachmat, D. (2022). Ancaman siber terhadap UKM di Indonesia: Studi kasus dan strategi pencegahan. Jurnal Keamanan Informasi dan Teknologi, 5(2), 89-102.
Raharjo, A. (2002). Cybercrime: Pemahaman dan upaya pencegahan kejahatan berteknologi. Citra Aditya Bakti.
Ramadhan, M. F. (2021). Analisis Hukum Terhadap Penyebaran Berita Bohong/Hoax sebagai Bentuk Cyber Crime di Indonesia (Studi Putusan No. 3478/Pid. Sus/2019/Pn. Mdn). Universitas Medan Area.
Reyhan, R. P., Irfan, M., Alfido, M. T. B., & Zai, M. C. A. (2023). Pengaturan Tindak Pidana Elektronik di Indonesia Beserta Permasalahannya. Innovative: Journal Of Social Science Research. Vol. 3. No. 2.
Sutrisno, A., & Rahman, F. (2023). Penguatan infrastruktur keamanan siber di Indonesia. Jurnal Teknologi dan Inovasi, 7(1), 55-70.
Suseno, S. (2012). Yurisdiksi Tindak Pidana Siber. Refika Aditama.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Wahid, A., & Labib, M. (2010). Kejahatan Mayatantra (Cyber Crime). Bandung: Refika Aditama.
Zainudin Hasan. 2023. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online. Jurnal Multi Disiplin Dehasen. Vol. 2. No. 3.
Zainudin Hasan. 2024. Kejahatan Mayantara. Berupa Tindak Pidana Perjudian Melalui Media Elektronik. Journal Innovative: Journal of Social Science Research. Vol. 4 No. 1.
DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v7i2.20437
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Meta-Yuridis
Jurnal Meta-Yuridis
Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.
Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.
Pos-email: [email protected] dan metayuridisjurnal@gmail.com.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.