Identifikasi Hunian di Bantaran Rel Kereta Api Stasiun Jagalan Malang

Nurrohman fajar aziz, Ihda fatwa zairina, miftahul - khairi

Abstract


Perumahan merupakan kebutuhan dasar manusia, namun tingginya urbanisasi di kota besar seperti Kota Malang menimbulkan tantangan terhadap kebutuhan perumahan, terutama bagi kelompok ekonomi lemah. Akibatnya, banyak kawasan kumuh di sekitar rel kereta api, termasuk di kawasan stasiun Jagalan. Artikel ini membahas tentang identifikasi bangunan pembohong di kawasan sempadan rel kereta api sekitar stasiun Jagalan, serta upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan-undangan, untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum yang berlaku terhadap peraturan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Penelitian ini menemukan bahwa organisasi di lingkungan RT 09, 10, 11, 12/RW 06, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, didominasi oleh bangunan liar yang melanggar Undang-Undang No. 23 Tahun 2007. Sebanyak 300 KK tinggal di lahan milik PT KAI dan 225 bangunan jalur jarak aman minimal 6 meter dari rel kereta api. Kondisi tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan warga, tetapi juga menghambat operasional kereta api. Meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya penanggulangan, namun kebijakan yang ada belum memberikan jaminan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat terdampak. Salah satu penyebab utama munculnya organisasi pembohong tersebut adalah terbatasnya akses masyarakat terhadap perumahan yang layak dan terjangkau. Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan pendekatan yang komprehensif, meliputi penegakan hukum yang tegas, relokasi dengan ganti kerugian yang layak, serta pembangunan rumah susun bagi masyarakat rendah.

Keywords


Settlements, Railway Borders, Violations, Law Enforcement

Full Text:

PDF

References


Atmaja, A., & Gunawan, I. (2018). Analisis

Persepsi dan Sikap Warga terhadap

Hunian Liar di Kawasan Sempadan Rel

Kereta Api Surabaya-Gubeng. Jurnal

Planologi, 15(1), 13-24.

Hardianto, D. (2016). Konsep Tata Kelola

Bangunan Sempadan Rel Kereta Api di

Indonesia. Jurnal Perencanaan Wilayah

dan Kota,27(3), 193-207.

Krisnawan, I. K. (2018). Analisis Kinerja

Sempadan Rel Kereta Api sebagai Kawasan

Resapan Air (Studi Kasus: Sempadan Rel

Kereta Api Stasiun Malang Kota Lama).

Jurnal Teknik Pengairan, 9(1), 27-35.

Prabawati, N. A. (2019). Studi Persepsi Warga

terhadap Sempadan Rel Kereta Api

sebagai Kawasan Hijau Kota (Studi Kasus:

Sempadan Rel Kereta Api di Sekitar Stasiun

Malang Kota Lama). Jurnal Perencanaan

Wilayah dan Kota, 30(2), 129- 143.

Purba, R. (2019). Penerapan Pedoman Teknis

Pengelolaan Sempadan Rel Kereta Api di

Wilayah Kota Medan. Jurnal Teknik Sipil

dan Perencanaan, 21(2), 99-110.

Sujarwo, B. (2017). Hunian Liar di Sempadan Rel

Kereta Api (Studi Kasus di Kecamatan

Kedungkandang Kota Malang). Jurnal

Rechts Vinding, 6(1), 20-32.

Yudhistira, R., & Sulistiyo, B. (2018). Kajian

Nilai Estetis Bangunan Sempadan Rel

Kereta Api di Kota Malang. Jurnal

Dimensi Interior, 16(2), 133-143.

Yuliastuti, L., & Pamungkas, R. A. (2017).

Persepsi Masyarakat terhadap

Pengaturan Bangunan Sempadan Rel

Kereta Api (Studi Kasus: Sempadan Rel

Kereta Api di kecamatan Babarsari,

Yogyakarta). Jurnal Teknik Sipil dan

Lingkungan,4(2), 55-63

Peraturan Perundang-undangan

Direktorat Jenderal Perkeretaapian. (2019).

Peraturan Dirjen

Perkeretaapian No. 8 Tahun 2019

tentang Pedoman Teknis

Pengelolaan Sempadan Rel

KeretaApi

Kementerian Perhubungan. (2018).

Pedoman Perencanaan dan

Pemanfaatan Sempadan Jalan dan/atau

Rel Kereta Api.

Pemerintah Kota Malang. (2018). Rencana

Detail Tata Ruang Kawasan Sempadan

Rel Kereta Api Stasiun Malang Kota

Lama.

Pemerintah Kota Malang. (2019).

Peraturan Walikota Malang No. 32

Tahun 2019 tentang Pengawasan,

Pengendalian, dan Pengaturan

Bangunan Liar di Kawasan Sempadan

Rel Kereta Api.

Peraturan Daerah Kota Malang No. 12

Tahun 2011 tentang Tata Ruang Kota

Malang.

Peraturan Daerah Kota Malang No. 7 Tahun

tentang Rencana Tata Ruang

Wilayah Kota Malang

Peraturan Menteri Perhubungan No.

Tahun 2019 tentang Pengaturan

Bangunan Sempadan Jalan dan/atau

Rel Kereta Api

UU No. 23 Tahun 2007 tentang

Pengelolaan Lingkungan Hidup




DOI: https://doi.org/10.26877/umpak.v7i2.20926

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 Jurnal umpAk terindeks: 

 

UMPAK - Jurnal Arsitektur dan Lingkugan Binaan

Published by:
Program Studi Arsitektur
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas PGRI Semarang (UPGRIS)