STATUS ANAK LUAR KAWIN

Wahyu Widodo, sapto budoyo

Abstract


banyak sekali peristiwa yang terjadi dalam sebuah kehidupan. Bagisn dari cerita hidup adalah berawal dari sebuah keluarga. Penting sekali peran kejluarga untuk menjadi dalam kehidupan. Oleh karna nya asal usul dan silsilah dari sebuah keluarga hendaknya diketahui oleh masing-masing anggota keluarga. hal ini tidak hanya untuk mengetahui garis keturunan akan tetaoi juga untuk menyelasaikan maslah hukum yang akan terjadi dalam sebuah keluarga. Perkawinan adalah ikatan lahir batinantar pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga(rumahtangga) yang bahasia dan kekal mendasarkan ketuhanan yang maha esa. Dimanapun yang namanya anak adalah sosok manusia yang tidakhanya merupakan harapan orangtua yang melahirkan. tetapi juga merupakan generasi muda yang peran sertanya diharapkan dalam kelanjutan pembangunan bangsa dan negara. Anak merupakan anggota keluarga dia berhak mendapatkan hak-hak nya dalam sebuah keluarga. anak luar kawin yaitu keturunan yang tidak didasarkan atau suatu perkawinan yang sah, sehingga ada perbedaan hak antara anak sah dengan anak luar kawin. Anak luar kawin dapat memperoleh akta kelahiran, akan tetapi dalam akta tersebut hanya terdapat nama dari ibunya.

kata kunci": Status anak, perkawinan


Full Text:

FULL TEXT


DOI: https://doi.org/10.26877/ltr.v24i03/08.465

DOI (FULL TEXT): https://doi.org/10.26877/jml.v24i03/08.465.g435

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




JML (Jurnal Majalah Lontar) Indexed by:

     

________________________________________________________________

Copyright of JML (Jurnal Majalah Lontar) ISSN 0853-0041 (Print), ISSN 2654-458X (Online)

Universitas PGRI Semarang
Jl. Sidodadi Timur No. 24 - Dr. Cipto Semarang

Dr. Jafar Sodiq, S.Pd., M.Pd.
Phone. +62 812 2905 0000
Email: [email protected]