BANTUAN HUKUM DAN UPAYA PERLINDUNGAN HAK ASASI TERDAKWA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA
Abstract
Prinsip-prinsip dasar yang melandasi eksistensi bantuan hukum di Indonesia secara yuridis konstitusional termuat pada pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa ?óÔé¼?ØSetiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya?óÔé¼?Ø.
Mengenai perlindungan terhadap keluhuran harkat dan martabat manusia dikemukakan di dalam penjelasan umum yakni; a) Perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum; b) Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan udang-undang; c) Praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap; d) Pemberian ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seorang tersangka yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan; e) Peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak; f) Setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum; g) Kepada seorang tersangka, sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwakan kepadanya, juga wajib diberitahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan meminta bantuan penasehat hukum; h) Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa; i) Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang;
Dengan demikian jelas bahwa KUHAP di dalamnya telah mengandung perlindungan terhadap HAM, khususnya perlindungan terhadap warga negara yang menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana yang dimaknai sebagai bentuk bantuan hukum bagi terdakwa.
Kata kunci : bantuan hukum, perlindungan hak, terdakwa, peradilan pidanaFull Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.26877/civis.v2i2.375
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c)
Civis : Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
ISSN 2597-4408 (Online - Elektronik)