KONSEP LANGKAH SISTEMIK HARMONISASI HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Harmonisai hukum adalah upaya atau proses yang hendak mengatasi batasan-batasan perbedaan, hal-hal yang bertentangan dan kejanggalan dalam. Upaya atau proses merealisasi keselarasan, kesesuaian, keserasian, kecocokan, keseimbangan diantara norma-norma hukum di dalam peraturan perundangan ?óÔé¼ÔÇ£ perundangan sebagai system hukum dalam satu kesatuan kerangka hukum nasional. Makalah ini akan membahas mengenai: Bagaimana konsep langkah sistematik harmonisasi hukum? Serta Bagaimana harmonisasi pembentukan peraturan perundang-undangan?
Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa: 1. Harmonisasi hukum diartikan sebagai upaya proses penyesuaian asas dan system hukum, agar terwujud kesederhanaan hukum, kepastian hukum dan keadilan. Harmonisasi hukum sebagai suatu proses dan pembentukan peraturan perundang-undangan, mengatasi hal-hal yang bertentangan dan kejanggalan diantara norma-norma hukum di dalam peraturan perundang-undangan, sehingga terbentuk peraturan perundang ?óÔé¼ÔÇ£ undangan nasional yang harmonis, dalam arti selaras, serasi, seimbang, terintegritas, dan konsisten, serta taat asas. Langkah sistematik harmonisasi hukum nasional, bertumpu pada paradigm Pancasila dan UUD 1945 yang melahirkan system ketatanegaraan dengan dua asas fundamental, asas demokrasi dan asas Negara hukum yang diidealkan mewujudkan system hukum nasional dengan tiga komponen, yaitu substansi hukum, struktur hukum beserta kelembagaannya, dan budaya hukum. 2. Di dalam suatu system hukum yang terdiri dari peraturan perundang-undangan sebagai sub system yang saling terkait tidak dapat berdiri sendiri terlepas dari system hukum tersebut Harmonisasi peraturan perundang-undangan mempunyai peranan yang sangat penting dalam menjaga keselarasan dan mencegah tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lain yang dapat mengakibatkan terciptanya kondisi ketidakpastian hukum sehingga dapat menjamin tercapainya tujuan hukum yakni mengabdikan kepada tujuan Negara untuk menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi rakyatnya. Mengingat hierarki peraturan perundang-undangan dan asas hukum yang berlaku, maka terdapat beberapa beberapa jenis harmonisasi peraturan perundang-undangan. Harmonisasi vertical, yakni harmonisasi perundang-undangan yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang lain dalam hierarki yang berbeda. Harmonisasi horizontal, yakni harmonisasi peraturan perundang-undangan yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang berada dalam hierarki yang sama dan sederajat. Adapun saran dari makalah ini adalah bahwa ideal ditempuh langakah harmonisasi hukum yang bersifat leading harmozation, dengan cara menjadikan sebagai model, baik dalam bentuknya semula (adoption) maupun dalam bentuk yang sudah diubah (adaptation) model-model Negara hukum maju, antara lain uniform law dan model laws hasil perancangan badan-badan internasional. Dengan langkah demikian, norma-norma hukum yang dihasilkan lebih mempunyai nilai-nilai yang bersifat transnasional.
Kata Kunci: Harmonisasi hukum, Peraturan Perundang-Undangan
Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa: 1. Harmonisasi hukum diartikan sebagai upaya proses penyesuaian asas dan system hukum, agar terwujud kesederhanaan hukum, kepastian hukum dan keadilan. Harmonisasi hukum sebagai suatu proses dan pembentukan peraturan perundang-undangan, mengatasi hal-hal yang bertentangan dan kejanggalan diantara norma-norma hukum di dalam peraturan perundang-undangan, sehingga terbentuk peraturan perundang ?óÔé¼ÔÇ£ undangan nasional yang harmonis, dalam arti selaras, serasi, seimbang, terintegritas, dan konsisten, serta taat asas. Langkah sistematik harmonisasi hukum nasional, bertumpu pada paradigm Pancasila dan UUD 1945 yang melahirkan system ketatanegaraan dengan dua asas fundamental, asas demokrasi dan asas Negara hukum yang diidealkan mewujudkan system hukum nasional dengan tiga komponen, yaitu substansi hukum, struktur hukum beserta kelembagaannya, dan budaya hukum. 2. Di dalam suatu system hukum yang terdiri dari peraturan perundang-undangan sebagai sub system yang saling terkait tidak dapat berdiri sendiri terlepas dari system hukum tersebut Harmonisasi peraturan perundang-undangan mempunyai peranan yang sangat penting dalam menjaga keselarasan dan mencegah tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lain yang dapat mengakibatkan terciptanya kondisi ketidakpastian hukum sehingga dapat menjamin tercapainya tujuan hukum yakni mengabdikan kepada tujuan Negara untuk menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi rakyatnya. Mengingat hierarki peraturan perundang-undangan dan asas hukum yang berlaku, maka terdapat beberapa beberapa jenis harmonisasi peraturan perundang-undangan. Harmonisasi vertical, yakni harmonisasi perundang-undangan yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang lain dalam hierarki yang berbeda. Harmonisasi horizontal, yakni harmonisasi peraturan perundang-undangan yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang berada dalam hierarki yang sama dan sederajat. Adapun saran dari makalah ini adalah bahwa ideal ditempuh langakah harmonisasi hukum yang bersifat leading harmozation, dengan cara menjadikan sebagai model, baik dalam bentuknya semula (adoption) maupun dalam bentuk yang sudah diubah (adaptation) model-model Negara hukum maju, antara lain uniform law dan model laws hasil perancangan badan-badan internasional. Dengan langkah demikian, norma-norma hukum yang dihasilkan lebih mempunyai nilai-nilai yang bersifat transnasional.
Kata Kunci: Harmonisasi hukum, Peraturan Perundang-Undangan
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.26877/civis.v4i2.613
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c)
Civis : Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
ISSN 2597-4408 (Online - Elektronik)