PERAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SEBAGAI PENGENDALI FUNGSI DALAM PEMBANGUNAN LANJUTAN LABORATORIUM B2P2TOOT TAWANGMANGU

Ahmad Sufaidi, Galang Geraldy, Rizca Yunike Putri

Abstract


Pembangunan gudang logistik Polres Lamongan, sebagai salah satu elemen infrastruktur publik, perlu dilakukan pengawasan dengan tingkat efisiensi yang tinggi untuk mendukung kebutuhan operasional kepolisian. Beberapa masalah operasional telah muncul yang menghambat penyelesaian tepat waktu. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah keterlambatan dalam pengiriman material yang sangat mempengaruhi kelancaran pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan dalam proyek pembangunan Gudang Logistik Polres Lamongan, dengan fokus pada peran kontraktor, supplier, konsultan, dan pemilik proyek. Melalui pendekatan kuantitatif, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor internal dan eksternal yang dapat menyebabkan keterlambatan proyek konstruksi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi analisis regresi linier berganda untuk menentukan hubungan antara variabel independen (lingkungan kerja, keterlambatan material, peralatan, tenaga kerja, dan perubahan desain) dengan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor tenaga kerja memiliki pengaruh terbesar terhadap keterlambatan proyek, dengan nilai beta 0,455, diikuti oleh perubahan desain yang memiliki pengaruh positif meskipun kecil. Sementara itu, faktor lingkungan kerja, keterlambatan material, dan peralatan tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Untuk mengatasi keterlambatan, penelitian ini merekomendasikan perbaikan dalam koordinasi antar pihak terkait, manajemen sumber daya yang lebih baik, dan perencanaan yang lebih matang. Penelitian ini memberikan wawasan yang penting untuk meningkatkan pengelolaan proyek konstruksi dan mencegah keterlambatan yang tidak terduga pada proyek-proyek serupa di masa depan.



Keywords


literacy; local wisdom; natural and social science; wordwall

Full Text:

PDF

References


Anwar, S. (n.d.). Fikih Antikorupsi Perspektif Ulama Muhammadiyah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Arsyad, S. (2019). ACC Sulawesi Sebut Kasus Korupsi Dana Desa Meningkat di Sulsel. Retrieved Desember 9, 2020, from https://makassar.sindonews.com/read/19260/1/acc-sulawesi-sebut-kasus-korupsi-dana-desa-meningkat-di-sulsel-1546876901

Azhar, M. (2003). Pendidikan Antikorupsi. Yogyakarta: LP3 UMY, Partnership, Koalisis Antarumat Beragama untuk Antikorupsi.

Bima, M. R., Kamal, M., & Djanggih, H. (2020). Pelatihan dan Penyuluhan Pengelolaanalokasi Dana Desa (ADD). JIPEMAS: Jurnal Inovasi Hasil Pengabdian Masyarakat, Volume 3(Nomor 1), 63-77.

Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi Peran Serta Masyarakat dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Law Reform, 15(1), 85-97.

Ihsanudin. (2019). ICW: Ada 181 Kasus Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp 40,6 Miliar. Retrieved Desember 8, 2021, from ,https://nasional.kompas.com/read/2018/11/21/19000481/icw-ada-181-kasus-korupsi-dana-desa-rugikan-negara-rp-406-miliar?page=all

Kadir, u., & Moonti, R. M. (2018). Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Volume 6(Nomor 3), 430-442.

Kementerian Keuangan RI. (2016). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Lokadata. (2020, Oktober 9). Indeks Persepsi Korupsi Indonesia, 2004-2020. Retrieved from Lokadata: https://lokadata.beritagar.id/chart/preview/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-2004-2020-1611921280

Manihuruk, T. N. (2019). Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dana Desa di Kabupaten Kampar. Jurnal Gagasan Hukum, 1(1), 63-87.

Nafidah, L. N., & Suryaningtyas, M. (2015). Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat. BISNIS: Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, 3(1), 214-239.

Pusat Edukasi Anti Korupsi. (n.d.). Teori-Teori Penyebab Korupsi. Retrieved Desember 9, 2021, from https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/pendidikan/infografis/teori-teori-penyebab-korupsi

Republik Indonesia. (2014). Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Republik Indonesia.

Sofiyanto, M., Mardani, R. M., & Salim, M. A. (2017). Pengelolaan Dana Desa Dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan di Desa Banyuates Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang. Jurnal Ilmiah Riset Manajemen, 6(4), 30.

Timotius, R. (2018). Revitalisasi Desa Dalam Konstelasi Desentralisasi Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(2), 323-344.




DOI: https://doi.org/10.26877/e-dimas.v14i1.11515

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

JP3 (Jurnal Pendidikan dan Profesi Pendidik) telah terindeks pada:

         

Creative Commons License

JP3 (Jurnal Pendidikan dan Profesi Pendidik) by LPP Universitas PGRI Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at https://journal.upgris.ac.id/index.php/jp3.