Pelatihan Beracara Peradilan Hubungan Industrial dan Peradilan HAM Paralegal atau Calon Advokat

Achmad Sulchan, Peni Rinda Listyawati

Abstract


Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat, termuat dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Peran dan fungsinya Advokat secara mandiri untuk memberikan konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien dalam berperkara di luar dan di dalam Pengadilan Negeri, baik perkara peradilan industrial maupun peradilan hak asasi manusia. Paralegal adalah bekerja membantu Advokat/Pengacara, sehingga disebut calon Advokat/Pengacara dan untuk menjadi Advokat/Pengacara harus seorang Sarjana Hukum (S1) yang harus ikut Pelatihan atau Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilakukan oleh Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia). Metode yang dilaksanakan memberikan presensi, diskusi, pelatihan dan pendampingan serta pemagangan. Berdasarakan kegiatan yang telah dilaksanakan, maka hasil yang didapatkan adalah pengetahuan, pemahaman, kompetensi paralegal atau calon advokat Peradi Kota Semarang mengenai beracara agar menjadi Advokat yang profesional.


Keywords


pelatihan peradilan; pengadilan industrial; pengadilan HAM

Full Text:

PDF

References


Anwar, K. (2022). Anggota Peradi Kota Semarang yang Terregristasi. jateng.tribunnews.com.

Rozi, M. M. (2015). Peranan Advokat Sebagai Penegak Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Dikaji Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Jurnal Mimbar Justitia, 7(1), 628–647.

Soeroso, R. (2011). Tata Cara dan Proses Persidangan. Sinar Grafika.

Sunarto. (2022). Makalah Pembukaan Pelatihan Beracara Paralegal/Calon Advokad Peradi.




DOI: https://doi.org/10.26877/e-dimas.v14i2.13749

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Visitor Statistics View My Stats

Jurnal E-Dimas telah terindeks pada:

          

Creative Commons License

E-Dimas (Educations-Pengabdian kepada Masyarakat) by LPPM Universitas PGRI Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at http://journal.upgris.ac.id/index.php/e-dimas.