IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDIDIKAN INKLUSI DI SEKOLAH DASAR NEGERI BOLO KABUPATEN DEMAK
Abstract
Mendapatkan pelayanan pendidikan adalah hak semua warga negara Indonesia tidak terkecuali anak ABK. SD Negeri Bolo Demak telah mengimplementasikan kebijakan pendidikan inklusi. Kebijakannya tersebut mendapat respon positif dari pemerintah kabupaten Demak dengan SK: No. 421.8/30/2012. Fokus penelitian ini adalah bagaimanakah implementasi kebijakan pendidikan inklusi di SD Negeri Bolo Demak dan sub fokusnya adalah komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan inklusi.
Metode penelitian ini adalah kualitatif deskriptif, yaitu metode yang diarahkan untuk menggambarkan atau memaparkan apa adanya hasil penelitian. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini ada dua jenis yaitu primer dan sekunder. data primer berasal dari wawancara, sedangkan data sekunder dari observasi, dokumen. Analisis data meliputi pengumpulan data, penyajian data, reduksi data dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data menggunakan trianggulasi sumber.
Hasil penelitian ini adalah 1) komunikasi dalam mengimplementasikan kebijakan pendidikan inklusi meliputi komunikasi internal dan eksternal. Komunikasi internal terdiri dari komunikasi dengan pendidik yaitu guru ABK dan tenaga kependidikan yaitu staf tata usaha dan psikolog. Komunikasi eksternal diantaranya adalah dengan pihak pihak luar seperti UPTD DIKBUD Kec. Demak, Orang tua siswa, Komite Sekolah., 2) sumber daya dalam mengimplementasikan kebijakan pendidikan inklusi meliputi tiga hal yaitu manusianya, anggarannya dan fasilitasnya. Sumber daya manusia terdiri dari guru pendamping ABK. Guru mata pelajaran dan psikolog. Sumber daya anggaran terdiri dari Anggaran dari Dana BOS, anggaran dari Dana Pemda dan Anggaran dari dana swadaya. Sumber daya fasilitas terdiri dari sarana gedung, kelas dan media dan alat bantu belajar, 3) disposisi implementator kebijakan pendidikan inklusi meliputi: jujur dalam segala aspek oleh semua stakeholder sekolah, tanggung Jawab pada masing-masing TUPOKSI, Temanwork yang solid sebagai satu kesatuan, 4) struktur birokrasi pelaksanaan kebijakan pendidikan inklusi terdiri dari: standar Operasional Procedur (SOP), struktur birokrasi kepengerusan, standar sistem penilaian.Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.26877/jmp.v8i3.5400
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Manajemen Pendidikan (JMP)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright of Jurnal Manajemen Pendidikan (JMP) ISSN 2252-3057 (print) ISSN 2654-3508 (Online)
Gedung Pascasarjana Universitas PGRI Semarang
Jl. Lingga Raya, Dr. Cipto, Semarang
Dr. Noor Miyono, M.Si.
Phone: +6282137144335
Email: [email protected]