PERAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SEBAGAI PENGENDALI FUNGSI DALAM PEMBANGUNAN LANJUTAN LABORATORIUM B2P2TOOT TAWANGMANGU

Sapto Budoyo

Abstract


Pembangunan gudang logistik Polres Lamongan, sebagai salah satu elemen infrastruktur publik, perlu dilakukan pengawasan dengan tingkat efisiensi yang tinggi untuk mendukung kebutuhan operasional kepolisian. Beberapa masalah operasional telah muncul yang menghambat penyelesaian tepat waktu. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah keterlambatan dalam pengiriman material yang sangat mempengaruhi kelancaran pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan dalam proyek pembangunan Gudang Logistik Polres Lamongan, dengan fokus pada peran kontraktor, supplier, konsultan, dan pemilik proyek. Melalui pendekatan kuantitatif, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor internal dan eksternal yang dapat menyebabkan keterlambatan proyek konstruksi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi analisis regresi linier berganda untuk menentukan hubungan antara variabel independen (lingkungan kerja, keterlambatan material, peralatan, tenaga kerja, dan perubahan desain) dengan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor tenaga kerja memiliki pengaruh terbesar terhadap keterlambatan proyek, dengan nilai beta 0,455, diikuti oleh perubahan desain yang memiliki pengaruh positif meskipun kecil. Sementara itu, faktor lingkungan kerja, keterlambatan material, dan peralatan tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Untuk mengatasi keterlambatan, penelitian ini merekomendasikan perbaikan dalam koordinasi antar pihak terkait, manajemen sumber daya yang lebih baik, dan perencanaan yang lebih matang. Penelitian ini memberikan wawasan yang penting untuk meningkatkan pengelolaan proyek konstruksi dan mencegah keterlambatan yang tidak terduga pada proyek-proyek serupa di masa depan.



Keywords


Legal Protection, Teachers, and Values of Justice.

Full Text:

PDF

References


Giovani Dio Prasasti, “Per Oktober, KPAI Temukan 21 Kasus Kekerasan Fisik di Lingkungan Pendidikan Tahun 2019â€, https://www.liputan6.com/health/read/4099310/per-oktober-kpai-temukan-21-kasus-kekerasan-fisik-di-lingkungan-pendidikan-tahun-2019 diakses Pada Rabu, 15 Juli 2020 Pukul 12.11 wib.

Kaligis, O.C. (2006). Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana,(Bandung : PT. Alumni), hlm. 374-375.

Sudibyo, Ateng dan Kiyamudin, Eki. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Guru dalam Melaksanakan Tugas Keprofesionalannya dikaitkan dengan Punishment dalam Mendisiplinkan Siswa. Journal Presumption of Law Vol. 1 No. 2 Tahun 2019, hlm. 51.

Prakoso, Abdul Rahman dan Rinaldi, Hermawan . (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru Atas Tindakan Pemberian Hukuman Terhadap Siswa, (Prosiding “Profesionalisme Guru Abad XXIâ€, Seminar Nasional IKA UNY Tahun 2019), hlm. 184.

Soekanto, Soerjono dan Mamuji, Sri. (2010). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. (Jakarta : Raja Persada), hlm. 13-14.

Fajar, Mukhti dan Ahmad, Yulianto. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris. (Yogyakarta : Pustaka Pelajar), hlm. 34.

Syaodih, Nana. (2012). Metode Penelitian Pendidikan. (Bandung : PT Remaja Rosdakarya), hlm. 53.

Suteki dan Taufani, Galang. (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik). (Depok : PT Raja Grafindo), hlm. 237.

Prakoso, Abdul Rahman dan Hermawan, Rinaldi. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Profesi Guru Atas Tindakan Pemberian Hukuman terhadap Siswa, Prosiding “Profesionalisme Guru Abad XXI†Seminar Nasional IKA UNY Tahun 2018, hlm. 180.

Nurmala, Leni Dwi. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Pendidik, Jurnal Gorontalo Law Review Vol. 1 No. 1 April 2018, https://doi.org/10.32662/golrev.v1i1.98, hlm. 78.

Harun. (2016). Perlindungan Hukum Profesi Guru dalam Perspektif Hukum Positif. Jurnal Law and Justice Vol. 1 No. 1 Oktober 2016 https://doi.org/10.23917/laj.v1i1.2858, hlm. 75




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v5i1.11575

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Meta-Yuridis



 

        

Creative Commons License

Jurnal Meta-Yuridis under Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at https://journal.upgris.ac.id/index.php/jp3.