TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PENYESATAN ASAL DAERAH SUATU BARANG

Ahmad Mukti Wibowo

Abstract


Tujuan penelitian ini untuk menganalisis tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap penyesatan asal daerah suatu barang dan menganalisis akibat hukum bagi pelaku usaha atas iklan yang menyesatkan asal daerah suatu barang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan beberapa hal. Pertama, tanggung jawab hukum pelaku usaha yang menyesatkan asal daerah suatu barang berupa tanggung jawab hukum secara perdata dan secara pidana. Tanggung jawab hukum pelaku usaha secara perdata berupa pelaku usaha memberikan ganti rugi kepada konsumen yang telah dirugikan oleh pelaku usaha. Tanggung jawab hukum pelaku usaha secara pidana berupa pelaku usaha dan/atau pengurusnya dipidana dengan pidana penjara atau pidana denda. Kedua, akibat hukum bagi pelaku usaha atas iklan yang menyesatkan asal daerah suatu barang yaitu pelaku usaha dan/atau pengurusnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pelaku usaha dan/atau pengurusnya dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Keywords


Tanggung jawab; pelaku usaha; penyesatan; daerah; barang.

Full Text:

PDF

References


Suraji dan Pranoto. (2013). Pemberdayaan Dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Rangka Melindungi Kepentingan Konsumen Kurang Mampu, Jurnal Yustisia, Vol. 2, (No. 3), hal. 5-14.

Idris, Zulherman dan Desi Apriani. (2019). Tinjauan Terhadap Hukum Persaingan Usaha Indonesia Dari Perspektif Hukum Perlindungan Hukum, Jurnal Panorama Hukum, Vol. 4, (No. 1), hal. 19-30.

Laksmi, Made Helena Putri dan Anak Agung Ketut Sukranatha. (2020). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Pengguna Jalan Yang Dirugikan Akibat Kegiatan Promosi Di Jalan Raya, Jurnal Kertha Desa, Vol. 8, (No. 4), hal. 37-47.

Hartanto, Heri. (2016). Perlindungan Hak Konsumen Terhadap Pelaku Usaha Yang Dinyatakan Pailit, Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, Vol. 2, (No. 2), hal. 315-328.

Mahayana, I Gusti Bagus Guna, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi dan Luh Putu Suryani. (2021). Akibat Hukum Terhadap Pembelian Suatu Barang Secara Online, Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 2, (No. 3), hal. 495-499.

Amrani, Hanafi. (2015). Perlindungan Konsumen Terhadap Praktik Bisnis Curang Dan Upaya Penegakannya Melalui Sarana Hukum Pidana, Jurnal Ilmiah Hukum: Negara Hukum, Vol. 6, (No. 2), hal. 187-204.

Safitri, Putri Utami Dian. (2021). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Atas Iklan Produk Kosmetik Yang Menyesatkan, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 18, (No. 4), hal. 541-555.

Ikhsani, Dio Viragus dan Diana Amir. (2022). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Atas Iklan Yang Menyesatkan Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Zaaken: Journal Of Civil And Bussiness Law, Vol. 3, (No. 1), hal. 76-91.

Yuliati. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terkait Peredaran Pangan Hasil Rekayasa Genetika Di Indonesia, Jurnal Arena Hukum, Vol. 11, (No. 3), hal. 540-557.

Simorangkir, Julieta Santi, Syafruddin Kalo, M. Hamdan dan Dedi Harianto. (2016). Tindak Pidana Penipuan Terkait Dengan Iklan Penjualan Barang Yang Merugikan Konsumen, USU Law Journal, Vol. 4, (No. 1), hal. 86-101.

Fibrianti, Nurul. (2015). Perlindungan Konsumen Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Jalur Litigasi, Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, Vol. 1, (No. 1), hal. 111-126.

Delpyra, Hanny, Marlia Sastro dan Sofyan Jafar. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Kosmetik Yang Dijual Melalui Media Sosial, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 4, (No. 2), hal. 146-162.

Samsul, Inosentius. (2004). Perlindungan Konsumen: Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Fajar, Mukti dan Yulianto Ahmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Hukum Empiris. Yogyakarta: Pusaka Pelajar.

Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2015). Penelitian Hukum Normatif Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Putranto, Irvan Adi. (2019). Kajian Hukum Terhadap Pelaksanaan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Di Pengadilan Negeri, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 48, (No. 2), hal. 178-185.

Suwandono, Agus. (2019). Pendekatan Holistik Transportasi Berbasis Aplikasi Dalam Kerangka Hukum Perlindungan Konsumen, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 31, (No. 1), hal. 45-58.

Handayani, Dwi dan Muhammad Ilyas. (2018). Problematika Hukum Dan Alternatif Penyelesaiannya Bagi Konsumen Pengguna Jasa Aplikasi Gojek Dan Grabcar Sebagai Angkutan Berbasis Online, Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, Vol. 4, (No. 2), hal. 91-107.

Mannas, Yussy Adelina. (2015). Upaya Keberatan Atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, Vol. 1, (No. 1), hal. 91-109.

Hutauruk, Rebekka Silawati dan Sylvana Murni Deborah Hutabarat. (2021). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pengedar Produk Pangan Impor Ilegal, Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, Vol. 8, (No. 3), hal. 367-382.

Helmi, Hanum Rahmaniar. (2015). Eksistensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Memutus Sengketa Konsumen Di Indonesia, Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, Vol. 1, (No. 1), hal. 77-89.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional. (2022). Tugas Dan Fungsi Badan Perlindungan Konsumen Nasional, https://bpkn.go.id/posts/show/id/2149, diakses pada 15 Juli 2022.

Afrilia, Dian dan Helena Primadianti Sulistyaningrum. (2017). Implementasi Prinsip Strict Liability (Prinsip Tanggung Jawab Mutlak) Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen, Jurnal Simbur Cahaya, Vol. 24, (No. 3), hal. 4949-4960.

Simatupang, Shera Aulia. (2017). Implementasi Prinsip Pembuktian Terbalik Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Di BPSK, Jurnal Dialogia Iuridica, Vol. 9, (No. 1), hal. 42-57.

Syam, Misnar. (2018). Penerapan Asas Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen, Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, Vol. 4, (No. 1), hal. 91-108.

Mamengko, Rudolf Sam. (2016). Pembuktian Unsur Kesalahan Dalam Gugatan Ganti Rugi Oleh Konsumen Terhadap Pelaku Usaha, Jurnal Lex Privatum, Vol. 4, (No. 5), hal. 172-179.

Apriani, Rani, Candra Hayatul Iman dan Rahmi Zubaedah. (2019).Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Akibat Praktik Klinik Kecantikan Ilegal Di Karawang, Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, Vol. 7, (No. 2), hal. 250-262.

Putra, I Putu Rasmadi Arsha. (2016). Transplantasi Common Law System Ke Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen, Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, Vol. 2, (No. 2), hal. 229-246.

Afriana, Anita, Rai Mantili dan Ema Rahmawati. (2018). Konseptualisasi Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Small Claims Procedure Di Indonesia, Jurnal Arena Hukum, Vol. 11, (No. 3), hal. 454-470.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.

Wijayanti, Winda. (2020). Merefleksikan Keadilan Bagi Konsumen Terkait Kepatutan Promosi Transaksi Non-Tunai, Jurnal Arena Hukum, Vol. 13, (No. 3), hal. 434-459.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). (2022). Kamus Versi Online/Daring (Dalam Jaringan), https://kbbi.web.id/sanksi, diakses pada 15 Juli 2022.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 36 K/Pid.Sus/2019, hal. 16.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v5i2.12394

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: [email protected] dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.