THE IMPLEMENTATION OF RESTORATIVE JUSTICE IN LAW ENFORCEMENT IN ITS ACCEPTANCE OF LAW ENFORCEMENT (Comparison of Law Application in Bantul Police)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aziza, Tri Agustina. (2016). Analisis Yuridis Sosiologis Pelaksanaan Diskresi Kepolisian Untuk Mewujudkan Restorative Justice Dalam Penanganan Perkara Pencurian Dengan Tersangka Anak (Studi Di Kepolisian Resort Kota Batu), Tesis, Universitas Muhammadiyah Malang, (Mei-2016), p. 4.
Eriyantouw Wahid. (2009). Keadilan Restoratif Dan Peradilan Konvensional Dalam Hukum Pidana, Jakarta, Universitas Trisakti.
Firman Nur Kholid, Francisca Romana Harjiyatni dan Sri Handayani Retna Wardani. (2017). The Decree of Cancellation of The Minister of The Republic of Indonesia and The Implication of Authorityregional People's Representative Assembly, Jurnal Kajian Hasil Penelitian Hukum, Vol. 1 (2), (November 2017):75
Johnstone dan Van Ness. (2005). The Meaning of Restorative Justice, Makalah untuk Konfrensi Lima Tahunan PBB ke-11, Workshop 2, Bangkok-Thailand, p. 2-3.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Mirza Sahputra. (2022). Restorative Justice sebagai Wujud Hukum Progresif Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Jurnal Transformasi Administrasi, Vol 12 No 01, p. 87.
Muh. Ikbal Sauqi, Akhdiari Harpa Dj. (2022). Konsepsi Restorative Justice Sebagai Upaya Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas Polres Majene, Jurnal Hukum Unsulbar, Vol 5 No 1, p. 6
Pocut Eliza (Pokja Penyusunan DPHN). (2016). Dokumen Pembangunan Hukum Nasional Tahun 2016, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Ham.
Rahman Amin, Muhammad Fikri Al Aziz, Iren Manalu. (2020). Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Berat Di Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat, Kertha Bhayangkara, Volume 14 Nomor 1, (Januari-Juni 2020), p. 4.
Ronny F Sompie. (2015). Diskresi Polri Terhadap Pelaku Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice, Lex Librum, Volume 1 Nomor 2 (Juni 2015), p. 83.
Soedarto. (1990). Hukum Pidana I. Semarang. Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Surat Edaran Kapolri No. 08 Tahun 2018 Tentang Penerapan Keadilan Retoratif Dalam Penegakan Hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-UndangNomor 2 Undang-UndangTahun 2002 tentangKepolisian Negara
DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v6i1.13112
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Meta-Yuridis
Jurnal Meta-Yuridis
Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.
Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.
Pos-email: [email protected] dan metayuridisjurnal@gmail.com.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.