PERLINDUNGAN KONSUMEN DARI KANDUNGAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA YANG TERDAPAT PADA IKAN ASIN DI KARAWANG

darayani fadiyah

Abstract


Karawang merupakan kota yang memiliki laut dan beberapa penduduk tinggal dipesisir dan penduduk sekitar mendapatkan penghasilan menjadi nelayan dan menjual hasil tangkapan secara hidup ataupun yang sudah menjadi olahan seperti ikan asin namun dari beberapa yang mengelolanya menjadi makanan olah menambahkan bahan berbahaya seperti formalin atau yang lainnya, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sosio-yuridis, oleh karena itu membutuhkan data primer dan sekunder , tujuan penilsan ini diperuntukan memberikan edukasi kepada konsumen agar lebih cerdas dalam memilih ikan asin sehat, hasil dari penulisan ini dapat dilihat bahwa setiap tahun dilakukan penelitian data tetap konstan menunjukan bahwa penggunaa bahan kimia berbahaya masih tinggi hingga saat ini

Keywords


Ikan Asin, Kimia, Formalin, Perlindungan konsimen

Full Text:

PDF

References


Bernard Sihite, (2020), Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Produk Mie Basah Yang Mengandung Formalin. Jurnal Hukum Adigma, 3 (1), 1071-1090.

Ernik Yuliana, (2011), Tingkat Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya Pada Pengolahan Ikan Asin: Kasus Di Muara Angke Dan Cilincing, Jakarta, Jurnal Pengolahan Hasil Perikanan Indonesia, 16 (1), 14-16.

Junaira Surahy, (2020), Analisis Perilaku Penjual Terhadap Kandungan Formalin Ikan Asin Di Pasar Tradisional Kota Ambon, Hasanuddin Journal of Public Health, 1 (1), 92-100.

Yhona Paratmanitya, (2016), Kandungan bahan tambahan pangan berbahaya pada makanan jajanan anak sekolah dasar di Kabupaten Bantul, Jurnal Gizi Dan Dietetik Indonesia, 4 (1), 49-55.

Henny Putri Sitiopan T, (2012), Studi Identifikasi Kandungan Formalin Pada Ikan Pindang Di Pasar Tradisional Dan Modern Kota Semarang, Jurnal Kesehatan Masyarakat, 1 (2), 983-994.

Feby Anggita Rachmadani Harahap, (2019), Analisis Kadar Formalin Pada Ikan Segar Di Pasar Pagi Lawe Bulan Kutacane Kecamatan Babusalam Kabupaten Aceh Tenggara, Hlm.13.

Rani Apriani. (2019), Perlindungan Konsumen Terhadap Informasi Komposisi Kandungan Yang Tercantum Pada Kemasan Pangan Di Karawang, Jurna De Jure, 11(1), Hlm. 38-52.

Rinto at all. (2009), Kajian Keamanan Pangan (Formalin, Garam Dan Mikrobia) Pada Ikan Sepat Asin Produksi Indralaya. Jurnal Pembangunan Manusia.8 (2).

Dr. Abd. Haris Hamid, S.H., M.H.. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. CV Sah Media : 2017. Makasar. hlm. 2.

Muskibah, (2018), Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, 4(2), Jurnal Komunikasi Hukum, 150-171.

Rumelda Silalahi, (2019), Kajian Hukum Atas Pernyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Secara Konsilias, Jurnal Darma Agung, 27(2), 1000-1011.

Arif Rahman. (2018), Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Serang,Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 21-42.

Hasnidar, (2020), Bahaya Penggunaan Formalin Sebagai Pengawet Bahan Makanan, Jurnal Aplikasi Teknik dan Pengabdian Masyarakat, 4 (1), 39-44.

Redaksi, (09/06/2016), Ini 5 Makanan Berbahaya yang Beredar di Karawang, Pelita Karawang.

Farida Farhan, (08/03/2018), Mi Kuning Basah dan Tahu Berformalin Ditemukan di Karawang, Kompas.

Philipus M. Hadjon, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, hlm.76.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v4i2.8331

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: [email protected] dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.