PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PENETAPAN TARIF MASKAPAI PENERBANGAN BUMN DAN SWASTA DI MAKASSAR
Abstract
Penelitian ini memberi gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai Perlindungan Hukum Konsumen Atas Penetapan Tarif Maskapai BUMN dan Swasta. Konsep Perlindungan Hukum yang di maksud Terhadap Konsumen atas Tarif Maskapai terdapat banyak sekali perbedaan antara perusahaan maskapai milik BUMN dan maskapai milik swasta mengenai terutama fasilitas kelas penerbangan yang sama seperti kelas ekonomi terjadi banyak perbedaan serta mengenai pelayanan dan juga untuk mendapatkan informasi kepada calon penumpang maskapai penerbangan banyak sekali perbedaan antara perusahaan maskapai milik BUMN dan maskapai milik swasta mengenai terutama fasilitas kelas penerbangan yang sama seperti kelas ekonomi Dan mempengaruhi Kenaikan Tarif Maskapai adalah bahan bakar Avtur sebagai faktor dominan yang mempengaruhi kenaikan harga tarif maskapai.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Raharjo Adisasmita. (2015). Analisis Kebutuhan Transportasi, Penerbit Graha Ilmu, Yogyakarta. hal.25.
ibid. hal.25.
Sekretaris Cabinet Republik Indonesia, Batas Tarif Penumpang Kelas Ekonomi Sesuai Keputusan Menhub Republic Indonesia, https://setkab.go.id/inilah-sebagian-batas-tarif-penumpang-kelas-ekonomi-sesuai-keputusan- menhub-no-722019/ diakses pada tanggal 6 Desember 2019 Jam 23;00 Wita
Peter Mahmud Marzuki. (1999). Luasnya Perlindungan Paten, Jurnal Hukum, UII, Vol. 6 No. 12, tahun 1999., hal.165-166.
Winner Sitorus. (2004). Kepentingan Umum Dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Disertasi, Doktor, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, hal. 24.
Mishardi Wilamarta. (2002). Hak Pemegang Saham Monoritas dalam Rangka Good Corporte Gorvernance, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, hal.20.
L.J. Van Apeldoorn. (2001). Pengantar Ilmu Hukum, diterjemahkan oleh Oetarid Sadino, Pradnya Paramitha, Jakarta, hal.52.
A A. Hardika Agung Lestari. (2020). Wawancara, dalam posisi nya sebagai General Manager Operasional Garuda Indonesia Airlines Cabang Makassar, tgl 05 Januari 2020.
Muh Ahmad Said. (2020). Wawancara, dalam posisi nya sebagai Asisten General Manager Operasional Lion Air Cabang Makassar, tgl 10 Januari 2020.
Gini Hartomo. (2019). Jika Avtur Turun, Harga Tiket Pesawat Bisa Murah?, https://economy.okezone.com/read/2019/02/13/320/2017313/jika-avtur-turun-harga-tiket-pesawat-bisa-murah., diakses pada 6 Desember 2020.
Aviation pertamina, pengunaan bahan bakar dalam penerbangan, http://aviation.pertamina.com/Aviation.aspx, di post dari 5 Mar 2019, diakses pada Akses pada 9 Januari 2020.
inaca, industry penerbangan di Indonesia, http://inaca.or.id/wp-content/uploads/2019/11/buku-Sejarah-INACA_cetak-2-Okt-final-rev_compressed.pdf diakses 1 Februari 2020.
Vinna, Ulfa Rivki Maulana, market bisnis, https://market.bisnis.com/read/20200915/93/1291640/nilai-tukar-rupiah-terhadap-dolar-as-hari-ini-15-september-2020, Diakses pada 9 Januari 2020
Achmad Wirabrata, Kebijakan Tarif Tiket Pesawat Akibat Pengenaan Bagasi Berbayar, Pusat Penelitian Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, berkas Dewan perwakilan Rakyat, https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-XI-5-I-P3DI-Maret-2019-226.pdf, diakses pada 21 Januari 2020
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus. Desakan ketua DPR RI mendesaka Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk segera melakukan berbagai langkah skema untuk memberikan stimulus dalam rangka membantu pihak maskapai untuk tetap bisa menjalankan roda bisnis industri penerbangan,
https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/31715/t/Komisi+V+Desak+Ditjen+Perhubungan+Udara+Beri+Stimulus+Maskapaitanggal 6 Desember 2019 Jam 22;30 Wita.
choirul Arifin, pemerintah perlu evaluasi batas tarif maskapai,https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/01/25/pengamat-pemerintah-perlu-evaluasi-tarif-batas-atas-dan-bawah-maskapai-penerbangan, diakses 13 Januari 2020
A A. Hardika Agung Lestari. (2020). Wawancara, dalam posisi nya sebagai General Manager Operasional Garuda Indonesia Airlines Cabang Makassar, tgl 10 Januari 2020.
Roni sulistyanto luhukay, Refleksi Atas Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Local, Legalitas: Jurnal Hukum, 12(2), Desember 2020, ISSN 2085-0212 (Print), ISSN 2597-8861 (Online) DOI 10.33087/legalitas.v12i2.205, pusat penelitian dan pengembangan hukum universitas Batanghari, 2020, Hlm 189
DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v5i1.8486
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Meta-Yuridis
Jurnal Meta-Yuridis
Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.
Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.
Pos-email: [email protected] dan metayuridisjurnal@gmail.com.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.