Penanaman Sikap Cinta Tanah Air Pada Anak Jalanan Di Rumah Pintar Bangjo Kota Semarang

Moh Izhwan Sa'ad, Agus Sutono

Abstract


Masih ditemukannya anak jalanan di Kota Semarang yang merupakan permasalahan sosial di Kota Semarang. Masih banyaknya anak jalanan yang tidak memahami tekait cinta tanah air padahal cinta tanah air merupakan pengetahuan yang harus dimiliki dan diamalkan setiap warga negara Indonesia. Tujuan dilaksanakannya penelitian ini untuk mengetahui startegi penanaman sikap cinta tanah air pada anak jalanan di Rumah Pintar Bangjo Kota Semarang, faktor pendorong dan penghambat penanaman sikap cinta tanah air pada anak jalanan di Rumah Pintar Bangjo Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif yang dimulai dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan validasi. Hasil penelitian mengarah pada pelaksanaan penanaman sikap cinta tanah air pada anak jalanan di Rumah Pintar Bangjo Kota Semarang. Sesuai dengan hasil observasi dan wawancara didapati strategi penanaman sikap cinta tanag air dengan menggunakan strategi penanaman dengan metode keteladanan dan strategi penanaman menggunakan kegiatan yang menunjang. Faktor penghambat dan pendorong dapat menjadi dorongan kepada Relawan, orang tua dan anak daling berkolaborasi dan saling melengkapi dalam penanaman sikap cinta tanah air.

Kata Kunci: Penanaman, Sikap Cinta Tanah Air, Anak Jalanan

Full Text:

PDF

References


Marlina,E. 2016. “Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila dan Rasa Cinta Tanah Air Pada Remaja”. Psikoborneo. 4(4): 562-567.

Pemerintah Daerah Kota Semarang. 2022. Kategori Data Sosial. Diakses pada 20 Februari 2023. https://semarsatata.semarangkota.go.id/data/list/5.

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 tahun 2014 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis.

Syabana, S.A. 2022. “Efektivitas Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Anak Terlantar Sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten”. Sumedang: Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak


Refbacks

  • There are currently no refbacks.