Aspek Legalitas Perjanjian Kawin dan Childfree

Troeboes Soeprijanto, Ferdyka Irsandy

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan dan menjabarkan tentang dasar dasar kaidah norma hukum tentang fenomena chield free yang didasarkan oleh sebab adanya perjanjian kawin (dimana tidak ingin mempunyai anak), secara hukum yang namanya perjanjian kawin pada dasarnya mengatur tentang perjanjian   mengenai harta perkawinan sebelum dilangsungkan suatu perkawinan, tetapi justru hal ini tentang perjanjian tidak mempunyai anak sebelum perkawinan. Dalam perspektif pandangan manusia penting untuk diingat bahwa, pada hakekatnya perkawinan adalah pilihan dari masing masing orang, apakah akan memilih melakukan perkawinan atau tidak? menurut aturan /kaidah apapun tidak ada keharusan untuk melaksanakan suatu perkawianan, semuanya tergantung dari yang bersangkutan. Metode yang digunakan untuk menguraikan tentang tujuan yaitu dengan menggunakan metode yuridis berdasarkan studi pustaka diantaranya buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan website, yang mengulas tentnag referensi hukum, referensi agama, dan referensi adat istiadat tentang perjanjian kawin dengan childfree.  Sebagai kesimpulan bahwa secara legalitas pada dasarnya childfree kalau dilihat dari aspek hukum bahwa perjanjian kawin yang melanggar kepatutan dan tidak berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak tidak diperbolehkan. Sehingga ketika obyek perjanjiannya menyangkut childfree sepanjang tidak bertentangan dengan etika dan kesepakatan diperbolehkan, meskipun di dalam perjanjian kawin yang ada dalam hukum tidak ditentukan secara spesifik. Karena di dalam pernjanjian kawin yang menjadi obyek hukumnya adalah menyangkut harta kekayaan yang dibawa oleh calon istri maupun istri, sebelum perkawinan dilaksanakan (Obyek perjanjian kawin bukanlah anak).

Full Text:

PDF

References


A. Samad, S. A., 2021, Kajian Hukum Keluarga Islam dalam Perspektif Sosiologis di Indonesia, El-USRAH: Jurnal Hukum Keluarga, 4(1).

Ahmad Assidik, 2017, Skripsi: “Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Marriage agreement Atau Perjanjian Kawin”, Makassar: UIN Alauddin Makassar.

Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia.

Agung Ayu Ngurah Tini Rusmini Gorda, 2017, Hukum Perlindungan Anak Korban Pedofilia, Malang: Setara Press.

Faradz, Haedah, 2008, Tujuan dan Manfaat Perjanjian Perkawinan, Jurnal Dinamika Hukum 8, No. 3.

Faradz, H., 2008, Tujuan Dan Manfaat Perjanjian Perkawinan. Jurnal Dinamika Hukum, 8(3).

Fayza Mifta Fauzia Risanto, 2020, Skripsi: “Perjanjian Kawin Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia”, Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Hasan, Mustofa, 2016, Pengantar Hukum Keluarga, Bandung: Pustaka Setia.

Keluarga, H., & Indonesia, D. I. (n.d.)., Pembaruan hukum islam dalam hukum keluarga di indonesia Hilal Malarangan.

Khasanah, U., 2021, Childfree Perspektif Hak Reproduksi Perempuan dalam Islam, 3(2).

Komar Andasasmita, 1990, Notaris II Contoh Akta Otentik dan Penjelasannya, Cet, II, Bandung: Ikatan Notaris Indonesia (INI) Daerah Jawa Barat.

Koropeckyj-Cox, T., Çopur, Z., Romano, V., & Cody-Rydzewski, S., 2018, University Students’ Perceptions of Parents and Childless or Childfree Couples, Journal of Family Issues, 39(1).

Kumala Dewi, N. K. R., 2017, Proses pengangkatan anak beda negara menurut hukum di indonesia, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 3(2).

Manan, Abdul, 2016, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Kendana Media Group.

Neal, J. W., & Neal, Z. P., 2021, Prevalence and characteristics of childfree adults in Michigan (USA), PLoS ONE, 16(6 June).

Nelly, R., 2018, Ketentuan Perjanjian Kawin Dalam Hukum Perkawinan Di Indonesia, Wahana Inovasi, 7(2).

Rahmayanti, N. A., Azhar, Y., & Marthasari, G. I., 2020, Implementasi Algoritma C5.0 Untuk Menganalisa Gejala Prioritas Pada Anak Yang Mengalami Bullying, Jurnal Repositor, 2(8).

R. Subekti, 1994, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa.

Rosyid, M., 2018, Urgency of Reproductive Education for Children, ELEMENTARY: Islamic Teacher Journal, 6(2).

Setiawan, E., 2014, Dinamika pembaharuan hukum keluarga islam di indonesia, Journal de Jure, 6(2).

Soetojo Prawirohamidjojo dan Asis Safioedin, Hukum Orang dan Keluarga.

Suhartono, S., 2019, Hukum Positif Problematik Penerapan Dan Solusi Teoritiknya, DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 15(2).

Suhendri, H. K., 2020, Relevansi perjanjian pranikah antara hukum negara dan hukum agama. 4(1).

Syara, P., & Kua, D. I., 2021, Perjanjian pranikah dan penanggulangan. 3(1).

Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan

Wirjono Projodikoro, 1981, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Bandung: Sumur.

Yusuf Iskandar, 2019, Skripsi: “Tinjauan Yuridis Perjanjian Kawin Dalam Hukum Perdata Di Indonesia”, Tegal: Universitas Pancasakti Tegal.




DOI: https://doi.org/10.26877/jml.v36i3.22094

DOI (PDF): https://doi.org/10.26877/jml.v36i3.22094.g9512

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

JML (Jurnal Majalah Lontar) Indexed by:

     

________________________________________________________________

Copyright of JML (Jurnal Majalah Lontar) ISSN 0853-0041 (Print), ISSN 2654-458X (Online)

Universitas PGRI Semarang
Jl. Sidodadi Timur No. 24 - Dr. Cipto Semarang

Dr. Jafar Sodiq, S.Pd., M.Pd.
Phone. +62 812 2905 0000
Email: [email protected]