ANALISIS GARIS SEMPADAN SUNGAI (STUDI KASUS SEPANJANG KALI PESANGGRAHAN DAERAH DESA MERUYUNG KECAMATAN LIMO KOTA DEPOK JAWA BARAT)
Abstract
Kepadatan penduduk di indonesia semakin hari semakin meningkat. tercatat pada tahun 2022 meningkat sebanyak 1.17 % dari tahun sebelumnya. data ini pastinya menyangkut peningkatan jumlah penduduk Di kota depok. Dengan meningkatnya jumlah penduduk mengakibatkan meningkatnya kebutuhan lahan untuk fasilitas kebutuhan penduduk. terutama untuk pembangunan rumah tinggal. Kepadatan penduduk berdampak buruk bagi sekitar, baik untuk alam atau manusia itu sendiri. seperti yang terjadi di salah satu wilayah di kota depok terutama di desa meruyung sering terjadi banjir dari luapan kali pesanggrahan. Hal ini bisa diakibatkan karena posisi rumah warga yang terlalu dekat dengan sungai yang akhirnya menyebabkan rumah terkena luapan sungai ketika curah hujan sekitar meningkat. Hal ini bisa dipengaruhi oleh ketidaksesuaian garis sempadan sungai yang digunakan oleh setiap pemilik rumah terhadap peraturan daerah setempat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa banyak rumah yang tidak memperhatikan peraturan garis sempadan sungai di daerah tersebut. Pengolahan data dilakukan melalui software untuk mempermudah analisa jarak antara rumah dengan bibir sungai yang nantinya akan dihitung sesuai peraturan daerah setempat. Hasil dari analisa dapat disimpulkan bahwa didapat hanya 19 % dari jumlah bangunan yg berada di pinggiran kali pesanggrahan yang melanggar garis sempadan sungai pada Kali Pesanggrahan di Desa Meruyung Kecamatan Limo Kota Depok Jawa Barat.Â
Â
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Pemerintah Indonesia. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1991 tentang Garis Sempadan Sungai.
Pemerintah Indonesia. Undang Undang Nomor 63 Tahun 1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai Dan Bekas Sungai.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 No 160 ayat 2 & 3 Tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 No 161 ayat 3 Tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 No 163 ayat 4 Tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan.
Pemerintah Indonesia. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 25/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi.
Pemerintah Indonesia. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Siswoko. 2007. Banjir, Masalah Banjir dan Upaya Mengatasinya: Makalah Dalam Lokakarya Nasional Peringatan Hari Air Dunia ke-15.
Kadri, Trihono (2008) Pengendalian Banjir Kali Pesanggrahan Berwawasan Terpadu Dan Berkelanjutan . artikel sipil no 8 hlm. 1-10
Viasari, L. dan Osly, P. J. (2017). Analisis Garis Sempadan Bangunan (Studi Kasus Jalan Raya Pajajaran Kota Bogor). Jurnal Infras, Vol 3 (2): Hlm. 71-80
Maryono, A. (2009). Kajian Lebar Sempadan Sungai (Studi Kasus Sungai-sungai di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta). Dinamika Teknik Sipil, Vol 9(1): Hlm. 56-66
Mukhlis, M., Kustiani, A., dan Widyawati, R. (2021). Penentuan Garis Sempadan Sungai dan Irigasi di Wilayah Ibukota Kabupaten Lampung Tengah. Jurnal Profesi Insinyur, Vol 2(1): hlm. 34-39
Hambali, Rizki. (2017) Analisis Hubungan Bentuk Das Dengan Debit Banjir Studi Kasus: Das Kali Pesanggrahan, Das Kali Krukut, Dan Das Kali Cipinang Faktor Exacta 10 (4): hlm 389-400
DOI: https://doi.org/10.26877/umpak.v7i2.20948
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
UMPAK - Jurnal Arsitektur dan Lingkugan Binaan terindeks:
UMPAK - Jurnal Arsitektur dan Lingkugan Binaan
Published by:
Program Studi Arsitektur
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas PGRI Semarang (UPGRIS)





