PERAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SEBAGAI PENGENDALI FUNGSI DALAM PEMBANGUNAN LANJUTAN LABORATORIUM B2P2TOOT TAWANGMANGU
Abstract
Pembangunan gudang logistik Polres Lamongan, sebagai salah satu elemen infrastruktur publik, perlu dilakukan pengawasan dengan tingkat efisiensi yang tinggi untuk mendukung kebutuhan operasional kepolisian. Beberapa masalah operasional telah muncul yang menghambat penyelesaian tepat waktu. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah keterlambatan dalam pengiriman material yang sangat mempengaruhi kelancaran pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan dalam proyek pembangunan Gudang Logistik Polres Lamongan, dengan fokus pada peran kontraktor, supplier, konsultan, dan pemilik proyek. Melalui pendekatan kuantitatif, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor internal dan eksternal yang dapat menyebabkan keterlambatan proyek konstruksi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi analisis regresi linier berganda untuk menentukan hubungan antara variabel independen (lingkungan kerja, keterlambatan material, peralatan, tenaga kerja, dan perubahan desain) dengan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor tenaga kerja memiliki pengaruh terbesar terhadap keterlambatan proyek, dengan nilai beta 0,455, diikuti oleh perubahan desain yang memiliki pengaruh positif meskipun kecil. Sementara itu, faktor lingkungan kerja, keterlambatan material, dan peralatan tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Untuk mengatasi keterlambatan, penelitian ini merekomendasikan perbaikan dalam koordinasi antar pihak terkait, manajemen sumber daya yang lebih baik, dan perencanaan yang lebih matang. Penelitian ini memberikan wawasan yang penting untuk meningkatkan pengelolaan proyek konstruksi dan mencegah keterlambatan yang tidak terduga pada proyek-proyek serupa di masa depan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad, Supriyadi, dan Husnul Hotimah, “Hoaks Dalam Kajian Pemikiran Islam dan Hukum Positifâ€, dalam Jurnal SALAM: Jurnal Sosial & Budaya Syar‘I, Vol.5, No.3., (2018).
Amandemen Undang-Undang ITE Informasi Dan Transaksi Elektronik “UU RI No.19 Tahun 2016â€, (Jakarta: Sinar Grafika, Cet.I, Januari 2017).
Amos, Viktor, Mulia Grace Massora, dkk., “Hoaks dalam Sudut Pandang Epistemologi Kritisâ€, Makassar: Universitas Atma Jaya.
Dauly, Hamdan, Jurnalistik dan Kebebasan Pers.
Ilyas, H. Yunahar, “Tafsir Tematis†Cakrawala Al-Qur’an, (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, Cetakan I, April 2003).
Maulana, Luthfi, “Kitab Suci dan Hoax: Pandangan Al Quran dalam Menyikapi Berita Bohongâ€, dalam Jurnal Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya 2, (2 Desember 2017).
Said, Mashadi, “Hoaks dalam Dimensi Kemanusiaan yang Adil dan Beradabâ€.
Shihab, M. Quraish, Tafsir Al-Mishbah “Pesan, Kesan dan Keserasian dalam Al-Qur‘anâ€, (Jakarta: Lentera Hati, Cetakan I, Oktober 2002).
Suharsono, “Hoax dan Hate Speech: Pandangan dan Solusi Al-Quranâ€, Salatiga: Institut Agama Islam Negeri Salatiga.
Quran Surat an-Nur, ayat 11.
Quran Surat at-Taubah ayat 84.
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/hoaks
DOI: https://doi.org/10.26877/jiu.v6i1.6792
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Nur Ahsin, Sunan Baedowi