Kebijakan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest Policy)
1. Pendahuluan
Sasindo: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia berkomitmen menjaga integritas, transparansi, independensi, dan objektivitas dalam seluruh proses publikasi ilmiah.
Untuk mencegah pengaruh kepentingan pribadi, profesional, akademik, maupun finansial terhadap keputusan publikasi, jurnal menerapkan kebijakan konflik kepentingan bagi penulis, editor, mitra bestari (reviewer), dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses editorial.
Kebijakan ini disusun dengan merujuk pada prinsip etika publikasi Committee on Publication Ethics (COPE), rekomendasi International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE), serta ketentuan akreditasi jurnal ilmiah yang berlaku di Indonesia.
2. Definisi Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan merupakan kondisi ketika pertimbangan profesional seseorang berpotensi dipengaruhi oleh kepentingan lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Konflik kepentingan dapat meliputi:
-
Kepentingan finansial: pendanaan penelitian, honorarium, kepemilikan saham, atau hubungan komersial.
-
Kepentingan personal: hubungan keluarga, persahabatan dekat, atau perselisihan pribadi.
-
Kepentingan profesional: hubungan atasan-bawahan, kerja sama profesional, atau kepentingan kelembagaan.
-
Kepentingan akademik: persaingan penelitian, kolaborasi dekat, atau kepentingan terhadap hasil penelitian tertentu.
3. Kewajiban Penulis
Setiap penulis wajib mengungkapkan potensi konflik kepentingan ketika mengirimkan naskah.
Apabila tidak terdapat konflik kepentingan, penulis harus mencantumkan pernyataan:
"Penulis menyatakan tidak terdapat konflik kepentingan terkait penelitian, penulisan, maupun publikasi artikel ini."
Apabila terdapat konflik kepentingan, penulis wajib menjelaskan sifat hubungan atau kepentingan tersebut secara transparan.
4. Kewajiban Reviewer
Reviewer wajib menyampaikan kepada editor apabila memiliki hubungan pribadi, profesional, finansial, atau akademik yang dapat memengaruhi objektivitas penilaian.
Reviewer yang memiliki konflik kepentingan yang berpotensi menimbulkan bias wajib mengundurkan diri dari proses penelaahan naskah tersebut.
Reviewer juga dilarang menggunakan informasi dari naskah yang belum diterbitkan untuk kepentingan pribadi.
5. Kewajiban Editor
Editor wajib mengambil keputusan editorial berdasarkan kualitas ilmiah, kesesuaian ruang lingkup, orisinalitas, dan hasil penelaahan.
Editor yang memiliki konflik kepentingan terhadap suatu naskah tidak diperkenankan menangani proses evaluasi atau mengambil keputusan akhir terhadap naskah tersebut.
Penanganan naskah dialihkan kepada editor lain yang independen.
Naskah yang ditulis oleh anggota dewan editor tetap dapat dipertimbangkan sepanjang melalui proses editorial dan penelaahan independen tanpa keterlibatan penulis dalam pengambilan keputusan.
6. Pengelolaan Konflik Kepentingan
Setiap pengungkapan konflik kepentingan akan dievaluasi oleh editor yang tidak memiliki keterlibatan dalam konflik tersebut.
Tindakan pengelolaan dapat berupa:
-
Permintaan klarifikasi atau pengungkapan tambahan.
-
Penggantian reviewer.
-
Pengalihan penanganan naskah kepada editor independen.
-
Pencantuman pernyataan konflik kepentingan dalam artikel.
-
Peninjauan kembali keputusan editorial apabila ditemukan konflik kepentingan yang sebelumnya tidak diungkapkan.
7. Pelanggaran Kebijakan
Apabila ditemukan konflik kepentingan yang sengaja disembunyikan atau tindakan yang mengganggu integritas proses editorial, jurnal akan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur etika publikasi.
Tindakan yang dapat dilakukan meliputi permintaan klarifikasi, peninjauan ulang proses review, koreksi publikasi, atau tindakan editorial lain yang proporsional sesuai hasil pemeriksaan.
8. Pernyataan pada Artikel
Setiap artikel yang diterbitkan wajib mencantumkan pernyataan konflik kepentingan dari penulis, termasuk pernyataan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan apabila memang demikian.
9. Referensi Kebijakan
-
Committee on Publication Ethics (COPE), Ethical Guidelines for Peer Reviewers.
-
International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE), Recommendations for the Conduct, Reporting, Editing, and Publication of Scholarly Work in Medical Journals.
-
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah.
-
Petunjuk Teknis Akreditasi Jurnal Ilmiah Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi.
Ditetapkan oleh: Dewan Editor
Tanggal berlaku:
Tanggal peninjauan:




.png)









