Nikah Sirri Menurut UU RI Nomor 1 Tahun 1974
Abstract
Nikah Sirri dalam perspektif hukum agama, dinyatakan sebagai hal yang sah. Namun dalam hukum positif , yang ditunjukkan dalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974, pernikahan sirri tidak sah karena tidak memiliki legalitas dokumen secara hukum . Dalam fakta yang banyak ditemukan dilapangan bahwa perempuan yang menjalani pernikahan sirri lebih rentan terhadap perlakuan salah dari suami, baik secara fisik, psikologis maupun ekonomi.
Kata kunci : Nikah sirri, UU No. 1 Th. 1974.
Kata kunci : Nikah sirri, UU No. 1 Th. 1974.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.26877/civis.v1i1.460
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c)
Civis : Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
ISSN 2597-4408 (Online - Elektronik)