Nikah Sirri Menurut UU RI Nomor 1 Tahun 1974

Wahyu Widodo

Abstract


Nikah Sirri dalam perspektif hukum agama, dinyatakan sebagai hal yang sah. Namun dalam hukum positif , yang ditunjukkan dalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974, pernikahan sirri tidak sah karena tidak memiliki legalitas dokumen secara hukum . Dalam fakta yang banyak ditemukan dilapangan bahwa perempuan yang menjalani pernikahan sirri lebih rentan terhadap perlakuan salah dari suami, baik secara fisik, psikologis maupun ekonomi.
Kata kunci : Nikah sirri, UU No. 1 Th. 1974.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.26877/civis.v1i1.460

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



Creative Commons License
Civis : Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan 
is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

ISSN 2597-4408 (Online - Elektronik)


.