POLITIK HUKUM PENDIDIKAN

Maryanto Maryanto

Abstract


Politik hukum merupakan legal policy yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh Pemerintah Indonesia yang meliputi : pertama, pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaruan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan; kedua, pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum. Dari pengertian tersebut terlihat politik hukum mencakup proses pembuatan dan pelaksanaan hukum yang dapat menunjukkan sifat dan kearah mana hukum akan dibangun dan ditegakkan. Politik hukum dapat ditemukan da;alam setiap proses pengambilan keputusan politik dalam ranah manapun. Politik hukum dapat ditemukan dalam keputusan-keputusan politik berkaiatan dengan prinsip dasar, kebijakan pengelolaan maupun regulasi lain dalam bidang pendidikan. Namun demikian politik hukum sejatinya dimaksudkan untuk mencapai hal-hal yang baik , termasuk juga dalam hal ini adalah politik hukum dalam bidang pendidikan.
Kata kunci : politik, hukum, pendidikan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.26877/civis.v2i1.597

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)



Creative Commons License
Civis : Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan 
is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

ISSN 2597-4408 (Online - Elektronik)


.