MENGENAL SEKILAS TENTANG KEBIJAKAN PEDAERAHAN PAJAK PUSAT
Abstract
Pada tanggal 15 September 2009 diundangkan undang-undang baru yakni UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. Undang-Undang ini menetapkan kebijakan yang baru berupa perluasan basis pajak Daerah yang dilakukan dengan memperluas basis pajak yang sudah ada, mendaerahkan pajak pusat dan menambah jenis Pajak baru. Berdasarkan UU tersebut di atas, ada dua jenis pajak pusat yang didaerahkan, yaitu : Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Subjek dan Wajib PBB Perdeskot adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. Subjek dan Wajib Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).
Dari penelitian yang penulis lakukan ternyata sampai sekarang masih banyak daerah kabupaten/kota yang belum memiliki Peraturan Daerah untuk mengimplementasikan kebijakan pendaerahan pajak ini.
Kata Kunci: Pajak, Pajak Pusat
Subjek dan Wajib PBB Perdeskot adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. Subjek dan Wajib Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).
Dari penelitian yang penulis lakukan ternyata sampai sekarang masih banyak daerah kabupaten/kota yang belum memiliki Peraturan Daerah untuk mengimplementasikan kebijakan pendaerahan pajak ini.
Kata Kunci: Pajak, Pajak Pusat
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.26877/civis.v4i2.611
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c)
Civis : Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
ISSN 2597-4408 (Online - Elektronik)