MEMPRAKSISKAN PANCASILA DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Pancasila sebagai sebuah falsafah hidup dan petunjuk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, sudah semetisnya dijadikan acuan dalam berperilaku, bertindak dan membuat kebijakan dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Merebaknya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, mafia hukum menjadi sumber masalah bidang penegakan hukum, yang tidak pernah mengimplemnetasikan nilai-nilai pancasila.Tujuan dari adanya implementasi pancasila dalam penegakan hukum sebagai upaya membentuk dan memabangun kesadaran moral pada penegak hukum dalam penerapan nilai-nilai pancasila yang luhur yang mencerminkan proses keadilan bagi selurut rakyat Indonesia dan Kemanusiaan yang adil dan beradab dalam penegakan hukum di Indonesia. Dalam konteks ini filsafat pancasila sebagai sebuah landasan teori, pancasila memiliki ilmu pengetahuan yang mampu menjelaskan dengan sila-sila itu sesungguhnya harus diimplementasikan, filsafat pancasila sebagai sebuah keilmuan memiliki pengetahuan yang terdiri dari aspek epistemologi, ontologi dan aksiologi. Ketiga hal tersebut digunakan untuk mengkaji hukum di Indonesia, dengan cara membangun pancasila sebagai sumber nilai-nilai yang terdiri dari lima sila untuk mengarahhkan pada penegakan hukum di Indonesia. Metode dalam penulisan adalah dengan metode deskritptif-analitis serta mengggunakan metode hermeneutik, kemudian dilakukan pencarian data-data yang paling relevan dan utama terkait dengan kajian implementasi pancasila dalam penegakan hukum serta selanjutnya dilakukan analisis yang lebih tajam sehingga menghasilkan gagasan atau ide yang kreatif. Pancasila harus diajarkan dalam sistem kelembagaan dan kejaksaan tinggi oleh pejabat hukum dan aparat penegak hukum, agar mereka tersadarkan bahwa pancasila sebagai sumber hukum telah mengajarkan cara yang baik dan adil dalam menegakkan keadilan hukum di Indonesia. Nilai-nilai pancasila harus menjadi rujukan atas setiap mengambil kebijakan dalam bidang hukum. Pancasila sebagai way of life merupakan bentuk kesadaran secara personal dan kolektif terhadap aparat penegak hukum dalam menyelesaikan setiap masalah hukum dengan berdasarkan atas pancasila.
Key Word: Pancasila, Manusia, Penegakan Hukum, Kesadaran Moral.
Key Word: Pancasila, Manusia, Penegakan Hukum, Kesadaran Moral.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.26877/civis.v5i1.627
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c)
Civis : Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
ISSN 2597-4408 (Online - Elektronik)