Workshop Legalisasi Badan Usaha Milik Desa bagi BUMDes Mandiri Sejahtera Mayong Jepara

Wahidullah Wahidullah, Jumaiyah Jumaiyah

Abstract


Keabsahan Lembaga terletak pada legalitas kelembagaanya, termasuk keberadaan BUMDes Sejahtera mandiri Badan usaha yang hanya memiliki ijin dari notaris saja belum dikatakan legal, dikarenakan usaha yang berdiri harus memiliki ijin sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau popular dengan sebutan online single submission (OSS). Peraturan ini efektif tahun 2019. Usaha dalam bentuk apapun harus memiliki Nomor Induk Berusaha sebagai pintu masuk untuk mengurus administrasi lainya. Tujuan dari pengabdian ini untuk memberikan edukasi pada mitra betapa pentingnya legal hukum harus dimiliki oleh mitra. Metode yang digunakan adalah dengan menyelenggarakan Workshop legal hukum badan usaha yang melibatkan pemerintah desa, pengurus BUMDes, serta Badan Permusyawaratan Desa. Hasil dari pengabdian ini peserta baik dari pemerintah Desa maupun pengurus BUMDes menjadi sadar betapa pentingnya legal hukum badan usaha. Dan pengurus BUMDes berkomitmen untuk mengurus perijinan.


Keywords


pendirian BUMDe; legalitas; motivasi

Full Text:

PDF

References


Buku Panduan Pengabdian Reguler UNISNU Jepara TA. 2018 / 2019.

Kamlasi, I. & Salu, M. L. (2019). Workshop tentang Master of Ceremony (MC) bagi Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FIP Universitas Timor. E-DIMAS: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 10 (1).

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Peraturan menteri keuangan republik Indonesia No 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa

Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Desa.

Wanto, A., Suhendro, D., & Windarto, A. P. (2018). Pelatihan dan Bimbingan dalam Pemanfaatan Internet yang Baik dan Aman bagi Pelajar SMK Anak Bangsa Desa Bandar Siantar Kabupaten Simalungun. E-DIMAS: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 9 (2).




DOI: https://doi.org/10.26877/e-dimas.v12i4.4288

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Visitor Statistics View My Stats

Jurnal E-Dimas telah terindeks pada:

          

Creative Commons License

E-Dimas (Educations-Pengabdian kepada Masyarakat) by LPPM Universitas PGRI Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at http://journal.upgris.ac.id/index.php/e-dimas.