PERAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SEBAGAI PENGENDALI FUNGSI DALAM PEMBANGUNAN LANJUTAN LABORATORIUM B2P2TOOT TAWANGMANGU
Abstract
Pembangunan gudang logistik Polres Lamongan, sebagai salah satu elemen infrastruktur publik, perlu dilakukan pengawasan dengan tingkat efisiensi yang tinggi untuk mendukung kebutuhan operasional kepolisian. Beberapa masalah operasional telah muncul yang menghambat penyelesaian tepat waktu. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah keterlambatan dalam pengiriman material yang sangat mempengaruhi kelancaran pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan dalam proyek pembangunan Gudang Logistik Polres Lamongan, dengan fokus pada peran kontraktor, supplier, konsultan, dan pemilik proyek. Melalui pendekatan kuantitatif, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor internal dan eksternal yang dapat menyebabkan keterlambatan proyek konstruksi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi analisis regresi linier berganda untuk menentukan hubungan antara variabel independen (lingkungan kerja, keterlambatan material, peralatan, tenaga kerja, dan perubahan desain) dengan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor tenaga kerja memiliki pengaruh terbesar terhadap keterlambatan proyek, dengan nilai beta 0,455, diikuti oleh perubahan desain yang memiliki pengaruh positif meskipun kecil. Sementara itu, faktor lingkungan kerja, keterlambatan material, dan peralatan tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Untuk mengatasi keterlambatan, penelitian ini merekomendasikan perbaikan dalam koordinasi antar pihak terkait, manajemen sumber daya yang lebih baik, dan perencanaan yang lebih matang. Penelitian ini memberikan wawasan yang penting untuk meningkatkan pengelolaan proyek konstruksi dan mencegah keterlambatan yang tidak terduga pada proyek-proyek serupa di masa depan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ayu, I. K. (2019). Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Batu. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(3), 338-351.
Budhayati, C. T. (2018). Jaminan Kepastian Kepemilikan Bagi Pemegang Hak Atas Tanah dalam Pendaftaran Tanah Menurut UUPA. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 125-138.
Cardova, I. (2020). Kekuatan Hukum Sertipikat Tanah yang Dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (Studi Kasus Putusan Mahkamah Syar’iah Banda Aceh Nomor 223/Pdt. G/2017/Ms. Bna). Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 8(2), 261.
Damayanti, G. A. R. (2018). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap di Kabupaten Lombok Utara. Jurnal Ius kajian Hukum dan keadilan, 6(3), 402-415.
Fahrurrahman, A. I. (2020). Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Pendaftaran Tanah-Tanah. Jurnal Ilmiah Mandala Education, 6(2).
Harsono, B. (2003). Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria. Isi dan Pelaksanaannya, jilid, 1.
Kurniawan, A., Sudibyanung, M., & Supriyanti, T. (2020). Pemanfaatan Sertipikat Tanah Hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap untuk Peningkatan Modal Usaha di Kabupaten Madiun. Tunas Agraria, 3(3).
Kusuma, D. A., Rodliyah, R., & Sahnan, S. (2017). Sertifikat Hak Atas Tanah sebagai Bukti Kuat Hak. IUS Journal of Legal and Justice Studies, 5 (2), 309-321.
Mujiburohman, D. A. (2018). Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(1), 88-101.
Mulyani, S. H. (2021). Studi tentang Faktor-Faktor yang Memotivasi Masyarakat Mendaftarkan Tanah Secara Massal Rutin Sporadik dengan Bantuan Kredit di Kecamatan Baros Kota Sukabumi Propinsi Jawa Barat (Doctoral dissertation, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional).
Setyadji, A. W., Warka, M., & Hufron, H. (2020). Jaminan Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah Menurut Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dalam Sengketa Pertanahan. Jurnal Akrab Juara, 5(1), 1-17.
Sibuea, H. Y. P. (2016). Arti Penting Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 2(2), 287-306.
Suherman, S., & Imran, A. (2020). Pentingnya Status Kepemilikan Hak Atas Tanah dalam Rangka Menuju Kesejahteraan Masyarakat Desa. Indonesian Journal of Society Engagement, 1(1), 99-116.
Wahyuningsih, Y. Y., & Sulastri, S. (2020). Sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria di Desa Baros, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Jurnal Pengabdian Nasional, 1(1).
DOI: https://doi.org/10.26877/e-dimas.v13i2.6676
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
JP3 (Jurnal Pendidikan dan Profesi Pendidik) telah terindeks pada:
JP3 (Jurnal Pendidikan dan Profesi Pendidik) by LPP Universitas PGRI Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at https://journal.upgris.ac.id/index.php/jp3.


.png)









