PERAN KOMITE SEKOLAH DALAM PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA DI SD NEGERI MUKIRAN 03, KECAMATAN KALIWUNGU, KABUPATEN SEMARANG

Meka Dewi hapsari, Ghufron Abdullah, Ngurah Ayu Nyoman Murniati

Abstract


Komite sekolah merupakan badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan. Keberadaan komite sekolah sangat diperlukan dalam pengelolaan dan pengembangan sarana dan prasarana yang ada di sekolah.

             Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian dilaksanakan di SD Negeri Mukiran 03 Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang pada bulan Mei 2020 sampai dengan bulan November 2020. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Prosedur analisis data dengan reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Sedangkan subjek penelitian adalah kepala sekolah, ketua komite sekolah, bendahara komite, sekretaris komite, guru, dan orang tua murid. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) mendeskripsikan peran komite sekolah di SD Negeri Mukiran 03 Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang, 2) menganalisis strategi komite sekolah dalam melaksanakan pengelolaan sarana dan prasara di SD Negeri Mukiran 03 Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarang.

             Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) komite sekolah di SD Negeri Mukiran 03 Kecamatan Kaliwungu Kabupaten semarang telah melaksanakan peran sebagai berikut (1) komite sekolah telah melaksanakan perannya sebagai badan pemberi pertimbangan (Advisory Agency) dalam pengelolaan sarana dan prasarana dengan cara memberikan masukan, ide, dan saran dalam perencanaan di rapat RAPBS, (2) komite sekolah telah melaksanakan peran sebagai pendukung (Supporting Agency) dalam pengelolaan sarana dan prasarana sekolah melalui kepanitiaan dalam pengadaan, pengumpulan dana, dan pemberian bantuan, serta penggunaan sarana dan prasarana sekolah, (3) komite sekolah telah berperan sebagai pengawas (Controlling Agency) dalam pengelolaan sarana dan prasarana yaitu dengan mengawasi anggaran dalam RAPBS untuk pengelolaan sarana prasarana dan mengawasi proses pembanguanan penggunaan sarana prasara sekolah, dan (4) komite sekolah telah melaksanakan perannya sebagai mediator yaitu menjadi penghubung antara sekolah dengan orang tua, masyarakat dalam pengadaan sarana, penyalur dana, penyalur aspirasi dari pihak luar serta mengembangkan daya dukung dari pengusaha disekitar sekolah, tokoh masyarakat, dan alumni .


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.26877/jmp.v11i1.7104

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Manajemen Pendidikan (JMP)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Copyright of Jurnal Manajemen Pendidikan (JMP) ISSN 2252-3057 (print) ISSN 2654-3508 (Online)
Gedung Pascasarjana Universitas PGRI Semarang
Jl. Lingga Raya, Dr. Cipto, Semarang

Dr. Noor Miyono, M.Si.
Phone: +6282137144335
Email: [email protected]

View JMP Stats