PERAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SEBAGAI PENGENDALI FUNGSI DALAM PEMBANGUNAN LANJUTAN LABORATORIUM B2P2TOOT TAWANGMANGU

Wahyu Munaini Wahyu Munaini

Abstract


Pembangunan gudang logistik Polres Lamongan, sebagai salah satu elemen infrastruktur publik, perlu dilakukan pengawasan dengan tingkat efisiensi yang tinggi untuk mendukung kebutuhan operasional kepolisian. Beberapa masalah operasional telah muncul yang menghambat penyelesaian tepat waktu. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah keterlambatan dalam pengiriman material yang sangat mempengaruhi kelancaran pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan dalam proyek pembangunan Gudang Logistik Polres Lamongan, dengan fokus pada peran kontraktor, supplier, konsultan, dan pemilik proyek. Melalui pendekatan kuantitatif, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor internal dan eksternal yang dapat menyebabkan keterlambatan proyek konstruksi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi analisis regresi linier berganda untuk menentukan hubungan antara variabel independen (lingkungan kerja, keterlambatan material, peralatan, tenaga kerja, dan perubahan desain) dengan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor tenaga kerja memiliki pengaruh terbesar terhadap keterlambatan proyek, dengan nilai beta 0,455, diikuti oleh perubahan desain yang memiliki pengaruh positif meskipun kecil. Sementara itu, faktor lingkungan kerja, keterlambatan material, dan peralatan tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Untuk mengatasi keterlambatan, penelitian ini merekomendasikan perbaikan dalam koordinasi antar pihak terkait, manajemen sumber daya yang lebih baik, dan perencanaan yang lebih matang. Penelitian ini memberikan wawasan yang penting untuk meningkatkan pengelolaan proyek konstruksi dan mencegah keterlambatan yang tidak terduga pada proyek-proyek serupa di masa depan.



References


Aswandi, & Amrazi Zako. (2004). Mutu Hasil Belajar: Telaah Proses Produk.

Laporan Penelitian Pontianak. Education Advocacy Center.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024

Zakso, A. (2010). Inovasi Pendidikan di Indonesia Antara Harapan dan Kenyataan. Jurnal Pendidikan Sosiologi dan Humaniora, 1(1).

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Undang-Undang No.2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta, 1992.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar. Jakarta, 1992.

Koster, W., 2000. Restrukturisasi penyelenggaraan pendidikan: sekolah kapasitas sekolah dalam rangka desentralisasi pendidikan. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan , 6 , hlm. 26.




DOI: https://doi.org/10.26877/literasi.v2i1.8683

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Literasi (Jurnal Pendidikan Dasar)