PERAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SEBAGAI PENGENDALI FUNGSI DALAM PEMBANGUNAN LANJUTAN LABORATORIUM B2P2TOOT TAWANGMANGU
Abstract
Pembangunan gudang logistik Polres Lamongan, sebagai salah satu elemen infrastruktur publik, perlu dilakukan pengawasan dengan tingkat efisiensi yang tinggi untuk mendukung kebutuhan operasional kepolisian. Beberapa masalah operasional telah muncul yang menghambat penyelesaian tepat waktu. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah keterlambatan dalam pengiriman material yang sangat mempengaruhi kelancaran pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan dalam proyek pembangunan Gudang Logistik Polres Lamongan, dengan fokus pada peran kontraktor, supplier, konsultan, dan pemilik proyek. Melalui pendekatan kuantitatif, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor internal dan eksternal yang dapat menyebabkan keterlambatan proyek konstruksi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi analisis regresi linier berganda untuk menentukan hubungan antara variabel independen (lingkungan kerja, keterlambatan material, peralatan, tenaga kerja, dan perubahan desain) dengan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor tenaga kerja memiliki pengaruh terbesar terhadap keterlambatan proyek, dengan nilai beta 0,455, diikuti oleh perubahan desain yang memiliki pengaruh positif meskipun kecil. Sementara itu, faktor lingkungan kerja, keterlambatan material, dan peralatan tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Untuk mengatasi keterlambatan, penelitian ini merekomendasikan perbaikan dalam koordinasi antar pihak terkait, manajemen sumber daya yang lebih baik, dan perencanaan yang lebih matang. Penelitian ini memberikan wawasan yang penting untuk meningkatkan pengelolaan proyek konstruksi dan mencegah keterlambatan yang tidak terduga pada proyek-proyek serupa di masa depan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adinda Cahya. (2019). Penindakan Cukai Ilegal Pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Parepare Perspektif Hukum Islam, jurnal Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law Maret 2019, Vol. 4., No. 1, hlm. 66.
Ali Purwito dan Indriani. (2016). Ekspor, Impor, Sistem Harmonisasi, Nilai Pabean, dan Pajak dalam Kepabeanan, Mitra Wacana Media, Yogyakarta, hlm, 87.
Aspar Assarudin Hasibuan. (2022). Wawancara, Selaku Kepala seksi penindakan dan penyidikan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya C tembilahan, Dikantor Bea dan cukai Tebilahan Jl. Jendral Sudirman. No 42, pada Hari rabu tanggal 9 februari 2022.
Ehok. (2022). Wawancara, selaku pelaku usaha rokok tanpa cukai, di Rumahnya Jl. M boya No 96 Tembilahan, pada hari Selasa tanggal 15 februari 2022.
Eka purnama putra. (2022). Wawancara, Selaku Kepala Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai tipe madya pabean C Tembilahan, Dikantor Bea dan cukai Tebilahan Jl. Jendral Sudirman. No 42, pada hari Rabu tanggal 9 februari 2022.
Erdianto. (2010). Makelar Kasus/ Mafia Hukum, Modus Operandi dan Faktor Penyebabnya, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Edisi I, No. 1, Agustus 2010.
Fatoni Ashar. (2015). Peningkatan Tarif Cukai Rokok Dan Dampaknya Terhadap Perekonomian Dan Pendapatan Sektoral Jawa Tengah. jurnal KINERJA, Volume 19, No.2, Th. 2015.
Hiru Muhammad. (2021). Penerimaan negara yang berasal dari rokok mencapai 25 persen, diambil dari https://www.republika.co.id/berita/qdm049380/bea-cukai-tembilahan-amankan-16-juta-batang-rokok-ilegal, diakses pada tanggal 20 November 2021
Jafar, M. (1995). Pertumbuhan dan Perkembangan Bea dan Cukai Dari Masa Ke Masa, Seri 2, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, hlm .10.
Junaidi. (2022). Wawancara, selaku Ketua komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Inhil, di kantor DPRD Inhil, Jl soebrantas, pada Hari selasa tanggal 22 februari 2022.
Kemal. (2022). Wawancara, selaku Pelaku usaha rokok yang tidak membayar cukai, Tempat Usaha, Jl. Soebrantas No 109 Tembilahan pada hari selasa tanggal 15 Februari 2022.
Peter Mahmud Marzuki. (2011). Penelitian Hukum, Cetakan Ke-11, Kencana, Jakarta, hlm. 93.
Purwito A dan Indriani. (2015). Ekspor, Impor, Sistem Harmonisasi, Nilai Pabean, dan Pajak Dalam Kepabeanan, Mitra Wacana Media, Jawa Barat, hlm. 87.
DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v5i2.12173
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Meta-Yuridis
Jurnal Meta-Yuridis under Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at https://journal.upgris.ac.id/index.php/jp3.


.png)






