PENGALIHAN HARTA KEKAYAAN DEBITOR PAILIT TANPA SEPENGETAHUAN KURATOR DAN AKIBAT HUKUMNYA

Rahmi Zubaedah, Imanudin Affandi, Meiline Maria M. Panjaitan

Abstract


Actio pauliana merupakan suatu upaya hukum untuk melindungi hak-hak kreditor dalam perkara kepailitan dengan mengajukan pembatalan atas segala perbuatan hukum antara debitor pailit dengan pihak ketiga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yakni dengan cara meneliti serta menggambarkan objek penelitian melalui bahan pustaka dengan analisis kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pengalihan harta kekayaan debitor pailit tanpa sepengetahuan kurator disebabkan oleh faktor harta kekayaan debitor pailit belum masuk ke dalam bundel pailit, faktor debitor pailit menjual atau menyembunyikan harta kekayaannya sebelum dinyatakan pailit, faktor debitor pailit bersikap tidak kooperatif dan faktor debitor pailit tidak beritikad baik. Akibat hukum dari tindakan debitor pailit yang mengalihkan harta kekayaannya tanpa sepengetahuan kurator adalah dapat dimintakan pembatalan perjanjian debitor pailit. Upaya kreditor yang dirugikan oleh tindakan debitor pailit atas pengalihan harta kekayaan tanpa sepengetahuan kurator adalah dengan cara mengajukan gugatan actio pauliana yang diwakili oleh kurator ke Pengadilan Niaga

Keywords


Pengalihan Harta, Debitor Pailit, Kurator

Full Text:

PDF

References


Agus Yudha Hernoko. (2008). Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Mediatama, Yogyakarta, hlm. 25.

Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja. (1999). Seri Hukum Bisnis:Kepailitan, Rajawali Pers, Jakarta, hlm. 33.

Aida Nur Hasanah. (2018). Analisis Yuridis Gugatan Actio Paulianan Sebagai Bentuk Perlindungan Terhadap Kreditur Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Sumatera Utara, Skripsi Hukum Program Sarjana USU. hlm. 94-101.

Andika Wijaya. (2017). Penanganan Perkara Kepailitan dan Perkara Penundaan Pembayaran secara Praxis, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 61-65.

Editor Spn. (2022). Press Release Eks Pekerja Pt Jabatex (Dalam Pailit), Serikat Pekerja Nasional, diambil dari https://spn.or.id/press-release-eks-pekerja-pt-jabatex-dalam-pailit/, diakses pada 15 Maret 2022.

Eries Jonifianto dan Andika Wijaya. (2018). Kompetensi Profesi Kurator & Pengurus, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 6.

Isa Arief M. (1983). Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Alumni, Bandung, hlm. 50.

M. Alvi Syahrin. (2017). Actio Pauliana: Konsep Hukum dan Problematikanya, Jurnal Lex Librum: Vol. IV No. 1, hlm. 612.

M. Hadi Shubhan. (2008). Hukum Kepailitan Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, hlm. 1.

Noeng Muhadjir. (1996). Metodologi Penelitian Kualitatif, Rake sarasin, Yogyakarta, hlm. 2.

P.N.H. Simanjuntak (2009). Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta, hlm. 355-356.

R. Subekti. (1991). Hukum Perjanjian, Cetakan ke-13, PT. Intermasa, Jakarta, hlm. 1.

R. Subekti. (2014). Aneka Perjanjian, PT. Aditya Bakti, Bandung, hlm. 15

Rendy Saputra. (2016). Kedudukan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Dalam Hukum Perjanjian Indonesia, Cetakan ke-1, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, hlm. 7.

Ridwan Khairandy. (2014). Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, UI Press, Jakarta, hlm. 194.

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 13.

Sularto. (2012). Perlindungan Hukum Kreditur Separatis Dalam Kepailitan, Mimbar Hukum 24, no. 2, hlm. 247.

Susanti Adi Nugroho. (2018). Hukum Kepailitan di Indonesia Dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya, Prenada Media Group, Jakarta, hlm. 321.

Widodo Dwi Putro. (2016). Kreditur Beritikad Baik, Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Yang Beritikad Baik, Kamar Pembinaan MA RI, Jakarta, hlm. 17




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v5i2.12519

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: [email protected] dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.