HAKEKAT HUKUM DESA ADAT BALI SEBAGAI SUBJEK HUKUM DALAM PENGELOLAAN PARIWISATA BUDAYA

Anak Agung Gede Agung Indra Prathama

Abstract


Desa Adat menurut Pasal 1 Angka 8 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (selanjutnya disebut dengan Perda Bali 4 Tahun 2019) adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali. Pengembangan Pariwisata Budaya di Bali tidak dapat dipisahkan dari Kebudayaan masyarakat adat di Bali. Pemerintah Provinsi Bali sudah memproteksi akibat hukum ini sehingga dibuatkanlah payung hukum untuk melindungi desa adat dari gempuran bisnis pariwisata dan jeratan hukumnya dengan memberlakukan  peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (selanjutnya disebut dengan Perda Bali 4 Tahun 2019).Adanya pergeseran perilaku dalam mengelola peradaban dan budaya lokal. perkembangan bisnis pariwisata di Indonesia dan Bali Khususnya. Bahwa fungsi hukum hanyalah sebagai perekayasa social oleh karena itu cara kerja fungsi hukum melindungi kearifan lokal dari gempuran bisnis pariwisata, Dari Uraian diatas maka dapat disampaikan permasalahan yaitu: Bagaimanakah hakekat dari pengaturan desa adat Bali sebagai subjek hukum, Manfaat apakah yang diperoleh oleh masyarakat dalam pengelolaan  pariwisata. Pada penelitian ini menggunakan Konsep Desa adat sebagai subyek hukum dan Konsep Pengelolaan usaha pariwisata serta menggunakan Teori Keadilan Hukum dan Teori Utilitarisme (Kemanfaatan Hukum). Desa adat memiliki hak menjaga dan mengatur kekayaan desa adat yang dimiliki termasuk hak ulayat.

Keywords


Desa Adat, Pengelolaan Pariwisata, Kearifan Lokal

Full Text:

PDF

References


Agus Yudha Hernoko. (2008). Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Mediatama, Yogyakarta, hlm. 25.

Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja. (1999). Seri Hukum Bisnis:Kepailitan, Rajawali Pers, Jakarta, hlm. 33.

Aida Nur Hasanah. (2018). Analisis Yuridis Gugatan Actio Paulianan Sebagai Bentuk Perlindungan Terhadap Kreditur Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Sumatera Utara, Skripsi Hukum Program Sarjana USU. hlm. 94-101.

Andika Wijaya. (2017). Penanganan Perkara Kepailitan dan Perkara Penundaan Pembayaran secara Praxis, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 61-65.

Editor Spn. (2022). Press Release Eks Pekerja Pt Jabatex (Dalam Pailit), Serikat Pekerja Nasional, diambil dari https://spn.or.id/press-release-eks-pekerja-pt-jabatex-dalam-pailit/, diakses pada 15 Maret 2022.

Eries Jonifianto dan Andika Wijaya. (2018). Kompetensi Profesi Kurator & Pengurus, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 6.

Isa Arief M. (1983). Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Alumni, Bandung, hlm. 50.

M. Alvi Syahrin. (2017). Actio Pauliana: Konsep Hukum dan Problematikanya, Jurnal Lex Librum: Vol. IV No. 1, hlm. 612.

M. Hadi Shubhan. (2008). Hukum Kepailitan Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, hlm. 1.

Noeng Muhadjir. (1996). Metodologi Penelitian Kualitatif, Rake sarasin, Yogyakarta, hlm. 2.

P.N.H. Simanjuntak (2009). Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta, hlm. 355-356.

R. Subekti. (1991). Hukum Perjanjian, Cetakan ke-13, PT. Intermasa, Jakarta, hlm. 1.

R. Subekti. (2014). Aneka Perjanjian, PT. Aditya Bakti, Bandung, hlm. 15

Rendy Saputra. (2016). Kedudukan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Dalam Hukum Perjanjian Indonesia, Cetakan ke-1, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, hlm. 7.

Ridwan Khairandy. (2014). Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, UI Press, Jakarta, hlm. 194

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 13.

Sularto. (2012). Perlindungan Hukum Kreditur Separatis Dalam Kepailitan, Mimbar Hukum 24, no. 2, hlm. 247.

Susanti Adi Nugroho. (2018). Hukum Kepailitan di Indonesia Dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya, Prenada Media Group, Jakarta, hlm. 321.

Widodo Dwi Putro. (2016). Kreditur Beritikad Baik, Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Yang Beritikad Baik, Kamar Pembinaan MA RI, Jakarta, hlm. 17




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v5i2.12854

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: [email protected] dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.