PERSPEKTIF YURIDIS TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL (STUDI PUTUSAN PENGADILAN WONOGIRI NOMOR: 4/PID.SUS-ANAK/2018/PN WNG)

Sapto Budoyo, Marzellina Hardiyanti, Fridayana Nur Fajri

Abstract


Kekerasan seksual adalah segala kegiatan yang terdiri dari aktivitas seksual yang dilakukan secara paksa oleh orang dewasa pada anak atau oleh anak kepada anak lainnya. Penulisan penelitian untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi anak melakukan tindak pidana kekerasan seksual, pendekatan restorative justice system terhadap anak pelaku tindak pidana kekerasan seksual serta menganalisis putusan hakim di Pengadilan Negeri Wonogiri pada perkara No : 4/Pid.Sus-Anak/2018/Pn Wng. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, pendekatan deskriptif kualitatif, dengan pengumpulan data dari studi dokumen dan studi kepustakaan. Analisis data menggunakan reduksi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, faktor yang mempengaruhi anak melakukan tindak pidana kekerasan seksual adalah adanya keterkaitan hubungan antara pelaku dan korban yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku lalu adanya pengaruh lingkungan seperti jauh dari keramaian, sendirian tanpa pendampingan orangtua. Penyelesaian kekerasan seksual yang dilakukan anak dibawah umur diupayakan untuk melakukan pendekatan restorative justice system.  Kemudian, pertimbangan keputusan hakim pada perkara Nomor : 4/Pid.Sus-Anak/2018/Pn Wng yang dianalisis penulis hakim memutus suatu tindak pidana berupa pengobatan dan atau rehabilitasi pada Yayasan Pembinaan Anak Nakal (YPAN) Bhina Putera Surakarta selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp60.000.000.00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka wajib diganti dengan pelatihan kerja selama 1 (satu) bulan.

Keywords


Anak, Kekerasan seksual, Pelaku, Putusan Hakim

Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi. (2008). Tangung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Ghalia Indonesia, Bogor, hlm. 8.

Ahmad M. Ramli. (2004). Cyber Law Dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung, hlm. 1.

Angga. (2017). Rancang Bangun Aplikasi Marketplace penyedia jasa les private di kota Pontianak Berbasis Web. Jurnal Sistem dan Teknologi Informasi Volume 2 nomor 5.hlm. 1-5.

Az. Nasution. (2002). Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, hlm. 22.

Beritasatu. (2022). BI Proyeksikan E-Commerce Naik 31,1% Jadi Rp 526 Triliun…, Dipublikasikan Pada 19 April 2022

Budi Suhariyanto. (2012). Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Rajawali Press, Jakarta, hlm. 48.

Dikdik M Arif Mansyur dan Elisatris Gultom. (2005). Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. PT Refika Aditama, Bandung, hlm. 3.

Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati. (2000), Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung, hlm. 23.

J Moleong. (1988). Metodologi Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, hlm. 112

Kompas. (2021). Rentetan Kasus COD, Mengancam Kurir Hingga Paket tak Bertuan.., Dipublikasikan Pada 7 Juni 2021

Shopee. (2022). Terms and Services, diambil dari https://Shopee.co.id/docs/3613. pada 27 Mei 2022

Sitompul. (2012). Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Tatanusa, Jakarta, hlm. 31.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v5i2.13253

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: [email protected] dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.