KEBIJAKAN SANKSI PIDANA BAGI PENYEDIA JASA DAN PENYEBARLUAS PORNOGRAFI DALAM UNDANG – UNDANG ITE SERTA MENURUT HUKUM ISLAM

Sunardi Sunardi

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan sanksi pidana bagi penyedia jasa internet yang bermuatan pornografi serta untuk menelaah aturan hukum serta alasan mengapa bentuk dan kriteria tindak pidana pornografi dalam masyarakat bisa menerapkan sanksi tindak pidana pornografi menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan bahkan Hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, dengan melihat hukum dari aspek normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum. Hasil penelitian menunjukan Sanksi pidana bagi penyedia jasa internet yang berbuatan pornografi sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 dan bentuk dan kriteria dalam hukum pidana Islam yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pornografi adanya bentuk tingkah laku, sifat melawan hukum, kesalahan, akibat konstitutif, keadaan menyertai, syarat tambahan untuk dapatnya dituntut pidana, dan syarat tambahan untuk dapat dipidana. Penerapan sanksi tindak pidana dalam hukum Islam hukuman bagi pelaku tindak pidana pornografi bisa dihukum dengan hukuman zina, ta’zir, dan qisas yang artinya Hukum Islam saat ini hanya dapat diterapkan dibeberapa provinsi di Indonesia.

Keywords


Hukum Positif, Hukum Islam, Pornografi

Full Text:

PDF

References


Agus Riswandi, Budi. (2003). Hukum Dan Internet Di Indonesia. UII Press, Yogyakarta, hlm. 61.

Asmawi, M. (2003). Islam Sensual. Darussalam, Yogyakarta, hlm, 92.

Atmadi. (2001). Bunga Rampai (Catatan Pertumbuhan dan Perkembangan Sistem Pers Indonesia). Pantja Simpati, Jakarta, hlm. 33.

Barda Nawawi Arief. (2007). Tindak Pidana Mayantara, Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 122.

M. Fahmi Afif. (2019). Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Sanksi Tindak Pidana Menyebarluaskan Pornografi Dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Jurnal Hukum Vol. 31, No. 8.

Raharjo, Agus. (2002). Cybercrime "Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi”, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 83.

Rahayu. Ira. (2015). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Memperjualbelikan Video Disc Porno Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Pornografi, JOM Fakultas Hukum Volume II Nomor 2 Oktober 2015.

Said Firdaus Abbas, Mohd. Din, Iman Jauhari. (2018). Hukuman Tindak Pidana Pornografi Dalam Hukum Pidana Islam. Vol. 21, No. 2, (Agustus, 2019).




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v5i2.13384

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: [email protected] dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.