ASPEK HUKUM TERHADAP PERAN PSIKOLOGI FORENSIK DALAM PENANGANAN PELAKU KEJAHATAN TINDAK PIDANA DITINJAU PADA HUKUM POSITIF INDONESIA

Maulida Fathia Azhar, Taun Taun

Abstract


Pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang yang melakukan kejahatan namun memiliki gangguan mental pada dirinya terdapat  pada ketentuan pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang didalamnya menyatakan bahwa tidak seorangpun dapat dipidana berdasarkan kesalahan dan kelalaian yang diketahui dalam tanggungjawab bertindak di luar kendalinya, entah karena semangatnya yang belum sempurna atau karena penyakitnya yang beresiko tinggi, dan masih ada saja yang melakukannya tanpa memahaminya tersangka yang melakukan kejahatan tersebut tetapi menderita penyakit jiwa harus dirawat di rumah sakit jiwa. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk membahas peran psikologi forensik dalam penanganan pelaku  kejahatan tindak pidana. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif (legal research) dan hukum empiris. Penelitian ini mengungkapkan bukti terkait perilaku kriminal dari perspektif psikologis dan masalah yang semakin kompleks di masyarakat dan untuk mengembangkan berbagai upaya untuk memecahkan kasus dalam hal ini berdasarkan aspek dan pertimbangan mendasar yang kuat agar pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya untuk itu diperlukan peran kedokteran kehakiman dalam psikis untuk memeriksa kejiwaan pelaku.

Keywords


Pertanggungjawaban Hukum, Perlindungan Hukum

Full Text:

PDF

References


Arief Barda Nawawi. (2011). Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Barzam, 10 Peran Psikologi Forensik Dalam Penyidikan Tindak Pidana. https://dosenpsikologi.com/peran-psikologi-forensik-dalam-penyidikan-tindak-pidana Diakses 13 Januari 2022.

Dani Ramadhan Syam, Bambang Dwi Baskoro, dan Sukinta. (2017). Peranan Psikologi Forensik Dalam Mengungkapkan Kasus-Kasus Pembunuhan Berencana (Relevansi “Metode Lie Detection” Dalam Sistem Pembuktian Menurut KUHP. Journal of Diponogor Law Volume 6, Nomor 4. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/19775

Erdianto Effendi. (2011). Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama.

Meilela, A. (2011). Perkembangan Psikologi Forensik di Indonesia. Dalam Seminar Kongres dan Workshop Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Semarang.

Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

Salam, Abdus, Shehu S., Allanach, Benjamin C., Quevedo, Fernando, Feroz, Farhan, dan Hobson, Mike. (2010). Fitting the phenomenological MSSM. Physical Review D. Vol. 81, No. 9 (2010).

Salim, H. S., & Nurbani, Erlies Septiana. (2017). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi Buku Kedua. Depok: PT Raja Grafindo Persada.

Sholehidin, Muhammad. (2004). Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana; Ide Dasar Double Track Sistem dan Implenetasinya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Madmudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo.

Sutrisno. (2010). Ilmu Hukum. Jakarta: Prenhallindo.

Yulia, Rena, Herli, Dadang, & Prakarsa, Aliyth. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan pada Proses Penyelidikan dan Penyidikan dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 49, No. 3 (2019): 661-670. DOI:http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol49.no3.2193.

Yusup Anchori. (2020). Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Dihubungkan Dengan Tujuan Negara Hukum Dalam Sistem Pemidanaan Di Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v5i2.13527

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: [email protected] dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.