EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA SETELAH PUTUSAN MK No 18/PUU-XVII/2019 DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG

Darmawan Tri Budi Utomo, Mieke Anggraeni Dewi, Icha Pratiwi

Abstract


Jaminan  Fidusia lahir karena kebutuhan masyarakat akan lembaga jaminan  selain hipotek dan gadai,  dalam jaminan gadai  objek  jaminan terbentur pada ketentuan Pasal 1152 KUH Perdata. Bahwa objek jaminan berada dalam kekuasaan kreditur (inbezitseliing).  Berbeda dengan gadai,  objek jaminan fidusia masih berada  dalam penguasan debitur. Dalam hal  Eksekusi jaminan fidusia yang diatur dalam UUF pelaksanaannya masih memimbulkan permasalahan hukum di dalam prakteknya.

Tujuan dalam  penelitian ini  untuk mengetahui pelaksanaan eksekusi, hambatan-hambatan dan cara mengatasi    atas jaminan eksekusi fidusia di Pengadilan Negeri Semarang setelah Putusan Mahkamah Konsitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini metode yuridis Normatif. Berdasarkan hasil penelitian kreditur penerima fidusia tidak boleh melakukan eksekusi sendiri (Parate Eksekusi) melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan kepada Pengadilan Negeri. Parate eksekusi dapat dilakukan apabila ada kesepakatan tentang cidera janji yang telah ditentukan diawal dan debitur bersedia menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela.. Hambatan hambatan yang timbul dalam eksekusi jaminan fidusia antara lai Jaminan fidusia yang dibuat hanya dengan akta di bawah tangan  dan tidak didaftarkan ke Kantor Jaminan Fidusia, barang hilang, biaya eksekusi yang sangat besar, barang rusak, barang dikuasai oleh pihak ketiga antara lain barang disewakan maupun dijual ke orang lain

Keywords


Eksekusi, Jaminan Fidusia, Putusan, MK.

Full Text:

PDF

References


Agus Nazaruddinsyah, Wawancara, Hakim di Pengadilan Negeri Semarang, (Semarang: Selasa 23 November 2021)

Ali Nuryahya. (2021). Wawancara, Panitera Muda Perdata PN. Semarang, (Semarang: Jumat 19 November 2021)

Ariyanto, Ariyanto & Raffles, Raffles & Rosmidah, Rosmidah. (2020). Pengalihan Objek Jaminan Fidusia oleh Debitur dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Zaaken: Journal of Civil and Business Law. 1. 452-473. 10.22437/zaaken.v1i3.10055.

H. Salim HS. (2008). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, hal.1.

J Satrio. (2000). Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal.255.

Mariam Darus Badrulzaman. (1987). Bab-bab tentang Credietverband, Gadai dan Fiducia, Alumni, Bandung, hal.91.

Nuruli Mahdilis. (2021). Wawancara, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang, (Semarang: Senin 22 November 2021)

Sarwedi. (2021). Wawancara, Hakim di Pengadilan Negeri Semarang, (Semarang: Selasa 23 November 2021)

Soegianto, Dr & S, Diah & Junaidi, Muhammad. (2019). Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Kajian Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Jurnal Ius Constituendum. 4. 191. 10.26623/jic.v4i2.1658.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v5i2.13535

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: [email protected] dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.