KEBIJAKAN FORMULASI ANCAMAN PIDANA MINIMAL KHUSUS SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI MASA YANG AKAN DATANG
Abstract
Abstrak : Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam praktiknya telah menimbulkan beberapa permasalahan, diantaranya adalah berkaitan dengan penerapan penjatuhan pemidanaan yang dirasa masih kurang adil, contohnya seseorang swasta dalam perkara tindak pidana korupsi hanya merugikan keuangan negara sejumlah Rp.50.000.000.00 di pidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun untuk Pasal 2 dan seseorang yang mempunyai jabatan dan merugikan keuangan negara Rp.500.000.000.00 di nyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 dan di pidana dengan pidana selama 1 tahun, serta dalam praktiknya terdakwa yang tidak menikmati hasil korupsi dan hanya sebagai seseorang yang turut serta membantu kejahatan juga di pidana penjara sama dengan pelaku utama tindak pidana korupsi, hal tersebut dilakukan oleh hakim karena belum adanya aturan atau pedoman penjatuhan ancaman pidana minimal khusus dalam undang-undang tindak pidana korupsi.
Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 tahun 200 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi hanya mengatur tentang ancaman pidana maksimal dan minimal, sedangkan untuk tahap aplikasi, ancaman pidana minimal khusus dalam Undang-undang Undang-undang No. 31 tahun 1999 Jo Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tidak ada karena tidak adanya pedoman atau aturan dalam penjatuhan pidana minimal khusus sehingga hakim tidak dapat menjatuhkan pidana dibawah batas minimal ancaman pidana yang ditentukan oleh undang-undang.
Kata Kunci: Kebijakan Formulasi, Ancaman Pidana Minimal Khusus.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, 2000.
______________, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana I, Alumni Bandung, Tahun 1990.
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang No. 10 Tahun 2004, Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 2015.
Eko Soponyono, Hikmah Al-Quran dalam Pembaharuan Hukum Pidana Demi Mewujudkan Keadilan Relegius, Pidato Pengukuhan Guru Besar Dalam Bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 9 September 2017.
Data perkara Tipikor Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.
Herbert L. Packer, 1968. The Limits of the Criminal Sanction, Stanford University Press, California.
Korupsi adalah merupakan Transnational Crime terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2003 dimana 107 negara peserta Konferensi Ad Hoc Committee for the Negotiation of the United Nations Conventions against Corruption, termasuk Indonesia telah menyetujui mengadopsi Convention Against Corruption yang telah diselenggarakan di Wina. Lebih lanjut baca Romli Atmasasmita, Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek Internasional (Bandung: Mandar Maju, 2004).
Mahmud Kusuma, Menyelami Semangat Hukum Progresif; Terapi Paradigmatik Atas Lemahnya Penegakan Hukum Indonesia, Antony Lib bekerjasama LSHP, Yogyakarta, 2009.
UNCAC diadopsi oleh Majelis Umum PBB berdasarkan resolusi 58/ 4 tanggal 31 Oktober 2003; UNCAC telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Anti Korupsi, 2003) pada tanggal 18 April 2006. Untuk penyebutan Konvensi ini, menggunakan UNCAC.
Salinan Putusan Perkara Nomor: 117/Pid.Sus-Tpk/2014, tanggal 24 Pebruari 2014.
Salinan Putusan Perkara Nomor: 156/Pid.Sus.Tpk/2015/PN.Smg, tanggal 24 Pebruari 2016.
Salinan Putusan Perkara Nomor: 140/Pid.Sus-Tpk/2016/PN.Smg, tanggal 22 Maret 2017.
DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v2i1.3545
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Meta-Yuridis
Jurnal Meta-Yuridis
Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.
Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.
Pos-email: [email protected] dan metayuridisjurnal@gmail.com.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.