EKSISTENSI RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI TUJUAN PELAKSANAAN DIVERSI PADA SISTEM PERADILAN ANAK DI INDONESIA
Abstract
Anak Merupakan Generasi Penerus bangsa maka dari itu keberadaannya harus dilndungi oleh negara. Berangkat dari pemikiran di atas maka berkaitan dengan penulisan dalam makalah ini akan membahas mengenai: Bagaimana eksistensi restorative justice sebagai tujuan pelaksanaan diversi pada sistem peradilan anak di Indonesia? Dan Bagaimana penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana anak melalui proses diversi? Hasil penelitian yang bersifat yuridis normatif ini menunjukkan bahwa Restorative justice merupakan tujuan dari dilaksanakannya diversi untuk menyelesaikan perkara pidana anak di Indonesia. Restorative justice sebagai tujuan dari pelaksanaan diversi sudah diatur dalam peraturan tertulis dan telah lama digunakan oleh masyarakat adat, namun eksistensi restorative justice dikalangan aparat penegak hukum masih menjadi persoalan dikarenakan proses diversi itu sendiri belum diatur secara tegas. Penerapan restorative jusctice terhadap tindak pidana anak mengikuti mekanisme pelaksanaan diversi yaitu pengalihan hukum dari proses pidana ke proses luar pidana dengan syarat ancaman pidana nya dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan tindak pidana pengulangan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Djamil Nasir. (2013). Anak Bukan Untuk Di Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Makarso. (2013). Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak. Jakarta.
H. Rufinus Hatauruk. (2013). Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif. Jakarta: Sinar Grafika
Prakoso Abintoro. (2013). Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak. Surabaya: Laksbang Grafika.
Soetedjo Wagiati. (2013). Hukum Pidana Anak. Bandung: PT Refika Aditama.
UNODC. (2006). Hanbook on Restorative Justice Programmes. Criminal Justice Handbook Series. Vienna: UN New York
Jurnal
Lenap Dewi.Y. (2014). Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Kejahatan Berdasarkan Restorative justice. Jurnal Ilmiah Universitas Mataram, hlm. 36.
Munawara, dkk. (2010). Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Di Kota Makasae. Jurnal Hukum Universitas Hasanudin, hlm. 4.
Pradityo Pradityo. (2016). Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(3), hlm. 319-330.
Reimer Kristin. (2011). An Exploration Of The Implementation Of Restorative Justice In An Ontario Public School. Canadian Journal of Educational Administration and Policy, Issue #119, March 11. by CJEAP and the author(s), hlm. 4
Yunus Yustirsa. (2013). Analisis Konsep Restorative Justice Melalui Sistem Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 2(2), hlm. 243.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Sumber Internet
B. Primus Adiodatus. A.B. (2016). Eksistensi Hukum Positif Dalam Optimalisasi Upaya Diversi Terhadap Perkara Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Dikases melalui http://e-journal.uajy.ac.id/ Rabu, 24 April 2019
M. Taufik Makarso. (2013). Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak. Diakses melalui https://www.bphn.go.id Sabtu, 20 April 2019 pukul 17.18 WIB.
DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v2i2.4689
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Meta-Yuridis
Jurnal Meta-Yuridis
Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.
Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.
Pos-email: [email protected] dan metayuridisjurnal@gmail.com.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.