IMPLEMENTASI PENGAKUAN DAN PENGHORMATAN TERHADAP MASYARAKAT HUKUM ADAT DAYAK IBAN SEMUNYING DAN KAITANNYA DALAM SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Fakhrasi, Muhammad H. (2017). Implementasi Teori-Teori HAM di Indonesia (Studi Kasus Problematika Industrialisasi Pabrik Semen Di Kabupaten Rembang). Jakarta : Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Hardiman, Budi. (2006). Posisi Struktural Suku Bangsa dan Hubungan antar Suku Bangsa dalam Kehidupan Kebangsaan dan Kenegaraan di Indonesia (Ditinjau dari Perspektif Filsafat), salam Ignas Tri (penyunting), Hubungan Struktural Masyarakat Adat, Suku Bangsa, Bangsa, Dan Negara, Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jakarta : Komnas HAM
Harsono, Budi (2005). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Penerbit Djambatan.
Ibrahim, Johnny. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang : Bayumedia Publishing.
Inkuiri Nasional Komnas HAM. (2016). Hak-hak Masyarakat Hukum Adat di Kawasan Hutan. Jakarta : Komnas HAM.
Pongkot, Herkulanus (2015). Artikulasi Kolektif Masyarakat Dayak Melawan Perusahaan PT. Ledo Lestari (Studi Kasus Tentang Konflik Agraria Di Desa Semunying Jaya Dalam Hegemoni Ernesto Laclau – Chantal Mouffe. Yogyakarta : Universitas Sanata Dharma Yogyakarta.
Rahardjo, Satjipto. (2005). Hukum Adat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (Perspektif Sosiologi Hukum), dalam Hilmi Rosyida dan Bisariyadi (ed.), Inventarisasi dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat, Jakarta: Komnas HAM, Mahkamah Konstitusi RI, dan Departemen Dalam Negeri.
Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri. (2014). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : PT. Raja Grafindo.
Wignjosoebroto, Soetandyo. (2005). Pokok-pokok Pikiran tentang Empat Syarat Pengakuan Eksistensi Masyarakat Adat, dalam Hilmi Rosyida dan Bisariyadi (eds.), Inventarisasi dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Jakarta : Komnas HAM, Mahkamah Konstitusi RI, dan Departemen Dalam Negeri.
Perbawati, Candra. (2015). Dampak Politik Hukum Pertanahan Yang Belum Berperspektif HAM Bagi Masyarakat Hukum Adat Mesuji Lampung. Masalah-Masalah Hukum. Jilid 44 (No.4), pp.521-531
Samosir, Djamanat. (2013). Legalisasi Hak Ulayar Masyarakat Hukum Adat. Masalah-Masalah Hukum. Jilid 42 (No.2), pp.236-243.
Sukirno. (2012). Sistematisasi Peraturan Perundang-Undangan Yang berkaitan Dengan Tanah Hak Ulayat Sebagai Upaya Mencegah Konflik. Masalah-Masalah Hukum. Jilid 41 (No.4), pp.557-563
Wahyu Widodo, Sapto Budoyo and Toebagus Galang Windi Pratama, 2018. The Role of Law Politics on Creating Good Governance and Clean Governance for a Free-Corruption Indonesia in 2030. The Social Sciences, 13: 1307-1311.
DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v3i2.5739
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jurnal Meta-Yuridis
Jurnal Meta-Yuridis
Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.
Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.
Pos-email: [email protected] dan metayuridisjurnal@gmail.com.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.