PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA DI BIDANG PEMBAJAKAN FILM

Gan Gan Gunawan Raharja

Abstract


Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran hak cipta bisa memberi dampak buruk bagi penciptanya, sering kali pelanggaran hak cipta membuat pemilik dari hak cipta mengalami kerugian ekonomi. Dalam hal ini, tentunya perlindungan hukum hak cipta harus ditegakkan. Karya sinematografi yaitu film yang seharusnya dilindungi hak penciptanya oleh UndangUndang Hak Cipta, tetapi dalam kenyataannya banyak yang melakukan pembajakan digital dan illegaldownloading dari film aslinya. Kemajuan teknologi sekarang ini membawa dampak yang baik sekaligus dampak yang buruk. Pembajakan digital di era sekarang yang semakin marak. Kurangnya kesadaran masyarakat mengenai penegakan hukum hak cipta merupakan salah satu faktor terjadinya pelanggaran hak cipta seperti download film online. Artikel ini membahas tentang bagaimana dampak buruk serta hukum download film melalui cara yang tidak legal atau pembajakan digital serta penegakan hak cipta dalam menghadapi masalah illegal downloading

Keywords


Hak Cipta, Pembajakan, Perlindungan

Full Text:

PDF

References


Wahyu Widodo, Toebagus Galang Windi Pratama, Pujiono (2020) Analysis Of Technology Transfer In The Turnkey Contract Of State-Owned Enterprises In Indonesia. JCR, 7 (17), 1007-1014. doi:10.31838/jcr.07.17.127

Muhammad Djumhana, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2003), hlm. 119.

Insan Budi Maulana, Ridwan Khairandy Nurjihad, Kapita Selekta Hak atas Kekayaan Intelektual I, (Yogyakarta: Pusat Studi Hukum UI dan Yayasan Klinik HAKI, 2000), hlm.189.

Widyopramono, Tindak Pidana Hak Cipta Analisis Dan Penyelesaiannya, (Jakarta: Sinar Grafika, 1992), hlm. 25.

Asian Law Group, Hak Kekayaan Intelektual (Suatu pengantar), (Bandung: Alumni, 2004), hlm. 118.

Aan Priyatna, Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Cipta dalam Pembuatan E-Book, (Semarang: Universitas Diponegoro, 2016), hlm. 7.

Hendry Soelistyo, Hak Cipta Tanpa Hak Moral, (Jakarta: Rajawali Pers, Jakarta, 2011), hlm 46.

Irham Nur Anshari, Memahami Pembajakan Digital Dalam Budaya Mengopi Video di Warnet, (Yogyakarta: Universitas Ahmad Dahlan, 2016), hlm. 171

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011), hlm.8.

Gatot Supramono, Hak Cipta dan Aspek – Aspek Hukumnya, (Jakarta : PT Rineka Cipta, 2012), hlm. 1.

Hasibuan, Hak Cipta Di Indonesia Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring rights dan Collecting Society, (Bandung: Alumni, 2008), hlm. 251-252.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000), hlm. 74.

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor Indonesia, (Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, 2003), hlm. 14.

Thalib Prawitri, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Lisensi Rekaman Berdasakan Undang-Undang Tentang Hak Cipta. Jurnal Yuridika. Vol. 23, No. 8, September-Desember 2013, hlm. 357-360.

Robby Noviandy, Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Film Terhadap Situs Penyedia Jasa Unduh Film Gratis di Media Internet, (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2016), hlm. 7.

Khotibul Umam, Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010), hlm. 10.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v3i2.6029

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Jurnal Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: [email protected] dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.