PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP BAHAYA PEREDARAN CABAI MERAH PALSU DI TENGAH PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Try Yuni Astuti, Margo Hadi Pura

Abstract


Menurunnya tingkat pendapatan masyarakat, tidak diimbangi dengan Meningkatnya harga bahan-bahan kebutuhan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan semakin sulitnya masyarakat dalam mencari sumber pendapatan, membuat sebagian oknum pedagang memilih jalan alternatif yang salah dalam memperoleh keuntungan, yaitu dengan membuat dan menjual cabai merah palsu. Pada penelitian ini, metode yang digunakan ialah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif lebih memfokuskan untuk mengkaji dan meneliti kajian hukum terhadap bagaimana Perlindungan Konsumen Terhadap Bahaya Peredaran Cabai Merah Palsu Di Tengah Pandemi Covid-19. cabai merah palsu yakni cabai muda yang masih hijau yang disemprot cat pylox berwarna merah. upaya perlindungan hukum yang dapat ditempuh konsumen apabila mengalami kerugian atas barang yang tidak layak konsumsi seperti cabai merah palsu ini. Pertama penyelesaian di pengadilan melalui Pengadilan Negeri (PN) dan kedua, penyelesaian yang dilakukan di luar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Keywords


Konsumen, Cabai, dan Pandemi.

Full Text:

PDF

References


Kian Amboro, (2019), Kontekstualisasi Pandemi Covid-19 Dalam Pembelajaran Sejarah, Yupa: Historical Studies Journal, 3 (2), 90-106.

Nur Rohmi Aida, (19/12/2020), Refleksi Perekonomian Indonesia 2020 dan Harapan pada 2021... Kompas.

Didik Dono Hartono, (31/12/2020), Cabai Merah Palsu Beredar, Ini Pengakuan Tersangka Warnai Cabai Hijau Jadi Merah. Sindonews.

Wilibrordus Megandika Wicaksono, (30/12/2020), Cabai Muda Dicat Merah Beredar di Purwokerto, Polisi Lacak Pemasok, Kompas.

Wibowo Hadiwardoyo. (2020). Kerugian Ekonomi Nasional Akibat Pandemi Covid-19. BASKARA Journal of Business and Enterpreneurship, 2 (2), 83-92.

Mohamad Anwar. (2020). Asimilasi dan Peningkatan Kriminalitas Di Tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar Pandemi Corona, Adalah : Buletin Hukum & Keadilan. 4(1), 101-106.

Dahlia Nauly. (2016). Fluktuasi Dan Disparitas Harga Cabai Di Indonesia, Jurnal Agrosains dan Teknologi, 1(1), 57-69.

Muhammad Sadam Husain. (2020). Tinjauan Etika Bisnis Islam Terhadap Jual Beli Cabai Tidak Layak Konsumsi (BS) (Studi Kasus Toko Cabai Pak Banjar Pasar Kota Metro Pusat), Skripsi, Program Sarjana Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro, Lampung, 34111.

Jhoni. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Bahan-Bahan Berbahaya Pada Makanan, Jurnal Hukum Tri Pantang, 4(1), 45-63.

David M.L. Tobing. (2019). Klausula Baku: Paradoks Dalam Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.

Syahirah Banun. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Produk Saus Sambal Indosari, Skripsi, Program Sarjana Fakultas Syariah dan Fukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 15412.

Khusnul Khotimah. (2015). Upaya Perlindungan Konsumen Terkait Pelanggaran Pasal 8 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Oleh Penjual Bahan Kue Di Kota Pontianak, Skripsi, Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak, 78124.

Fithriatus Shalihah. (2017). Sosiologi Hukum. Depok : PT RajaGrafindo Persada.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v4i2.8029

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: [email protected] dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.