PANDANGAN ASPEK HUKUM TERHADAP PERANAN DAN EFEKTIVITAS FIDUSIA SEBAGAI LEMBAGA JAMINAN

Fira Amalia Sugianto, Rani Apriani

Abstract


Indonesia memiliki beberapa lembaga jaminan, diantaranya fidusia. Fidusia dalam hukum positif di Indonesia mempunyai peranan yang sangat penting, yang telah puluhan tahun bekerja untuk masyarakat sebagai lembaga jaminan serta kalangan ahli hukum pun telah dikenal baik. Lembaga jamianan telah menjadi keperluan dan  dapat memenuhi keperluan masyarakat walaupun sudah menjadi perundang-undangan secara baku. Tujuan penelitian ini yaitu agar diketahui pandangan aspek hukum terhadap peranan dan efektivitas fidusia sebagai lembaga jaminan. Pada penulisan ini disusun menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil kesimpulannya adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, membuktikan bahwa  peranan penting lembaga jaminan fidusia dalam perihal keabsahan daripada kegiatan kredit antara pihak nasabah dan perbangkan. Dimana nasabah harus terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM sebelum melakukan pinjaman. Serta dilihat pula peranan dan efektivitas fidusia sebagai lembaga jaminan ini cukup meningkatkan perekonomian Indonesia.

Keywords


Hukum, Lembaga Jaminan, Fidusia

Full Text:

PDF

References


M. Bahsan. (2007). Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 108.

Mariam Darus Badrulzaman. (2005). Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, hlm. 78.

Tan Kamelo. (2004). Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan, PT. Alumni, Bandung, hlm. 2.

Sunaryati Hartono. (1994). Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20, Alumni, Bandung, hlm. 131-141.

Morris L. Cohen and Kent C. Olson. (2000). Legal Research, West Group St. Paul Minn, United States of America, hlm. 1.

Abdulkadir Muhamad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 134.

Rachmadi Usman. (2011). Hukum Kebendaan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 283.

Gunawan Widjaja, Ahmad Yani. (2000). Seri Hukum Bisnis Jaminan Fidusia, Rajawali Pers, Jakarta, hlm. 119-120.

Sri Woedewi Maschun Sofwan. (2002). Himpunan Karya Tentang Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta, hlm. 80.

Dominikus Rato. (2009). Dunia Hukum Orang Osing, LaksBang Mediatama, Yogyakarta, hlm. 168.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

H. Salim, HS. (2004). Perkembangan Hukum Jaminan DI Indonesia, Rajagrafindo, Jakarta, hlm. 56.

Satrio. (2001). Hukum Jaminan Hak-hak Kebendaan, Liberty, Yogyakarta, hlm. 186.

Resty Femi Lombogia. (2013). “Perkembangan Lembaga Jaminan Fidusia Di Indonesia”. Lex Privatum, Vol.I/No.4/Oktober/2013.

https://media.neliti.com/media/publications/146001-ID-perkembangan-lembaga-jaminan-fidusia-di.pdf diakses pada tanggal 7 April 2021.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v4i2.8407

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: [email protected] dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.