Pelaksanaan Dasar Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Dalam Peralihan Jual Beli Pasca Surat Edaran Nomor 970/135/S.Edar/BAPENDA/IV/2019

Putri Lestari Syam

Abstract


Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan di Indonesia. Pasca diterbitkannya Surat Edaran dari BAPENDA Kota Makassar Nomor 970/135/S.Edar/ BAPENDA /IV/2019, harga transaksi sebagai dasar perhitungan BPHTB pada transaksi jual beli tidak lagi digunakan, melainkan yang digunakan adalah nilai pasar yang telah ditentukan oleh BAPENDA. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan Struktural dan Stratifikasi. Berdasarkan hasil penelitian, dasar aturan dari dasar pengenaan BPHTB di Kota Makassar saat ini adalah PERDA No. 2 Tahun 2018 dengan menggunakan NJOP yang telah dinaikkan oleh BAPENDA dan Surat Edaran Nomor 970/135/S.Edar/BAPENDA/IV/2019 dengan menggunakan nilai pasar yang telah ditentukan pula nilainya oleh BAPENDA. Hal tersebut tidak sesuai dengan asas perpajakan yakni asas kepastian hukum dan asas keadilan. Dimana hal tersebut ketika wajib pajak menggunakan nilai pasar, npop yang harus dibayarkan oleh wajib pajak itu sangat besar dibandingkan menggunakan harga transaksi

Full Text:

PDF

References


Hidayat, A. W. (2016). Analisis Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Dalam Proses Jual Beli Tanah dan Bangunan di Kabupaten Kebumen. Lex Renaissance, 2(1), 166–181.

Junaidi, & Mashdurohatun, A. (2017). Akibat Hukum Verifikasi dan Validasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Oleh Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Terhadap Akta PPAT di Kabupaten Tegal. Akta, 4(1), 17–20.

Murjiyanto, R., & Ismanjaya, S. (2015). Kepastian Nilai Dasar Perhitungan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ius QuiaIustum, 22(3).

Jayuska, R., & Marzuki, I. (2021). Problematika Pembentukan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2016-2021. Pagaruyuang, 4(2).

Utami, P. S. (2019). Pertanggungjawaban Notaris/PPAT terhadap Akta Pemindahan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan yang BPHTB-nya Belum Dibayar. Wawasan Yuridika, 3(2).

Gustia, M. (2016). Penerapan Hukum Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). IUS, 4(1).

Miru, A. (2014). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers.

Pudyatmoko, Y. S. (2006). Hukum Pajak. Yogyakarta: Andi Pers.

Agu, M., Pangemanan, S. S., & Lambey, R. (2015). Evaluasi Penerapan Sistem Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Sebagai Pajak Daerah Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara. Berkala Ilmiah Efisiensi, 15(4).

Ravianto, R., & Purnawan, A. (2017). Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Dengan Pendekatan Self Assessment System. Akta, 4(4).

Irwansyah. (2020). Kajian Ilmu Hukum. Yogyakarta: Mirra Buana Media.

Halim, H., & Putera, K. R. S. (2013). Cara Praktis Menyusun dan Merancang Peraturan Daerah. Jakarta: Kencana.

Siahaan, M. P. (2003). Bea Perolehan Hak Atas Tanha dan Bangunan Teori dan Praktek. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v4i2.8420

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: [email protected] dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.