PERAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SEBAGAI PENGENDALI FUNGSI DALAM PEMBANGUNAN LANJUTAN LABORATORIUM B2P2TOOT TAWANGMANGU

Fira Amalia Sugianto, Devi Siti Hamzah Marpaung

Abstract


Pembangunan gudang logistik Polres Lamongan, sebagai salah satu elemen infrastruktur publik, perlu dilakukan pengawasan dengan tingkat efisiensi yang tinggi untuk mendukung kebutuhan operasional kepolisian. Beberapa masalah operasional telah muncul yang menghambat penyelesaian tepat waktu. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah keterlambatan dalam pengiriman material yang sangat mempengaruhi kelancaran pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan dalam proyek pembangunan Gudang Logistik Polres Lamongan, dengan fokus pada peran kontraktor, supplier, konsultan, dan pemilik proyek. Melalui pendekatan kuantitatif, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor internal dan eksternal yang dapat menyebabkan keterlambatan proyek konstruksi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi analisis regresi linier berganda untuk menentukan hubungan antara variabel independen (lingkungan kerja, keterlambatan material, peralatan, tenaga kerja, dan perubahan desain) dengan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor tenaga kerja memiliki pengaruh terbesar terhadap keterlambatan proyek, dengan nilai beta 0,455, diikuti oleh perubahan desain yang memiliki pengaruh positif meskipun kecil. Sementara itu, faktor lingkungan kerja, keterlambatan material, dan peralatan tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Untuk mengatasi keterlambatan, penelitian ini merekomendasikan perbaikan dalam koordinasi antar pihak terkait, manajemen sumber daya yang lebih baik, dan perencanaan yang lebih matang. Penelitian ini memberikan wawasan yang penting untuk meningkatkan pengelolaan proyek konstruksi dan mencegah keterlambatan yang tidak terduga pada proyek-proyek serupa di masa depan.



Keywords


literacy; local wisdom; natural and social science; wordwall

Full Text:

PDF

References


Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Pasal 1 butir 1.

Suparto Wijoyo, (2003), Penyelesaian Sengketa Lingkungan (Environmental Disputes Resolution), Airlangga University Press, hlm. 99.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan

Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pasal 6 ayat 3.

Idris Talib, (2013), Bentuk Putusan Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Mediasi, Lex et Societatis, Vol.I/No.1/Jan-Mrt/2013

Roisah, Kholis, (2015), Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Setara Press, Malang, hlm.6

Yuniar Kurniawaty, (2017), Efektivitas Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Kekayaan Intelektual, Vol. 14 No. 02 - Juni 2017 : 163 – 170

Endang Purwaningsih, (2012), Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Lisensi, Mandar Maju, Bandung, hlm.1.

Rachmadi Usman, (2003), Hukum Hak Kekayaan atas Intelektual :

Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, Alumni, Bandung, hlm 39.

Fidel S. Djaman, (1996), Beberapa Aturan dan Kebijakan Penting di Bidang Hak Milik Intelektual, Varia Peradilan Nomor 106, Jakarta: Ikatan Hakim Indonesia.

Bambang Waluyo, (2002), Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, hlm 15.

Lexy J. Moeleong, (1988), Metodologi Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, hlm. 52.

D.Y. Witanto, (2012), Hukum Acara Mediasi, Alfabeta, Bandung, hlm. 9.

Sudjana, (2018), “Efektivitas dan Efisiensi Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Arbitrase dan Mediasi Berdasarkan

Undang-undang No. 30 Tahun 1999â€, Jurnal Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, Vol. 02, No. 01, hlm. 83.

Diah Ratnasari Hariyanto, (2018), “Konstruksi Mediasi Penal dalam

PenyelesainTindak Pidana Ringan di Indonesiaâ€, Disertasi Universitas Udayana, Denpasar, hlm. 10.

Patenin, “BAM HKI, Solusi Atasi Sengketa Hak Kekayaan Intelektualâ€, https://www.patenindonesia.com/?p=682, Diakses pada tanggal 3 Juli

Mochtar Kusumaatmadja. (2006), Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan, Binacipta, Bandung, hlm. 9.

Peter Lovenheim, (1989), Mediate Don’t Litigate, McGraw Hill Publishing Company, New York, hlm.25




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v5i1.8756

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Meta-Yuridis



 

        

Creative Commons License

Jurnal Meta-Yuridis under Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at https://journal.upgris.ac.id/index.php/jp3.