EFEKTIVITAS PERANAN MEDIASI DALAM UPAYA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA KEKAYAAN INTELEKTUAL

Fira Amalia Sugianto, Devi Siti Hamzah Marpaung

Abstract


Alternatif Penyelesaian Sengketa ialah suatu metode alternatif yang layak dipertimbangkan dalam menyelesaikan sengketa, karena bercirikan win-win solutions (semua pihak merasa happy), dan memiliki banyak keuntungan dalam menyelesaikan masalah pribadi, seperti penyelesaian konflik secara tuntas, sederhana, bebas, cepat, dan lebih murah dibandingkan biaya hukum yang tinggi dan penundaan yang lama pada putusan Pengadilan yang menjadi beberapa faktor yang menyebabkan individu mencari alternatif penyelesaian sengketa. Bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang akan diulas pada penulisan ini ialah Mediasi yang mana melibatkan pihak ketiga yaitu Mediator. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas peranan Mediasi dalam upaya Alternatif Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual. Metode penelitian pada penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif, yakni dengan adanya bahan sekunder dan bahan hukum tersier yang mengkaji studi kepustakaan. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa efektivitas peranan mediasi dalam upaya Alternatif Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual ini cukup efektif dilakukan dengan hal yang berhubungan dengan kedua belah pihak, suasana, hasil yang dicapai, dan biaya.


Keywords


Alternatif Penyelesaian Sengketa, Mediasi, Efektivitas.

Full Text:

PDF

References


Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Pasal 1 butir 1.

Suparto Wijoyo, (2003), Penyelesaian Sengketa Lingkungan (Environmental Disputes Resolution), Airlangga University Press, hlm. 99.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan

Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pasal 6 ayat 3.

Idris Talib, (2013), Bentuk Putusan Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Mediasi, Lex et Societatis, Vol.I/No.1/Jan-Mrt/2013

Roisah, Kholis, (2015), Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Setara Press, Malang, hlm.6

Yuniar Kurniawaty, (2017), Efektivitas Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Kekayaan Intelektual, Vol. 14 No. 02 - Juni 2017 : 163 – 170

Endang Purwaningsih, (2012), Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Lisensi, Mandar Maju, Bandung, hlm.1.

Rachmadi Usman, (2003), Hukum Hak Kekayaan atas Intelektual :

Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, Alumni, Bandung, hlm 39.

Fidel S. Djaman, (1996), Beberapa Aturan dan Kebijakan Penting di Bidang Hak Milik Intelektual, Varia Peradilan Nomor 106, Jakarta: Ikatan Hakim Indonesia.

Bambang Waluyo, (2002), Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, hlm 15.

Lexy J. Moeleong, (1988), Metodologi Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, hlm. 52.

D.Y. Witanto, (2012), Hukum Acara Mediasi, Alfabeta, Bandung, hlm. 9.

Sudjana, (2018), “Efektivitas dan Efisiensi Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Arbitrase dan Mediasi Berdasarkan

Undang-undang No. 30 Tahun 1999”, Jurnal Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, Vol. 02, No. 01, hlm. 83.

Diah Ratnasari Hariyanto, (2018), “Konstruksi Mediasi Penal dalam

PenyelesainTindak Pidana Ringan di Indonesia”, Disertasi Universitas Udayana, Denpasar, hlm. 10.

Patenin, “BAM HKI, Solusi Atasi Sengketa Hak Kekayaan Intelektual”, https://www.patenindonesia.com/?p=682, Diakses pada tanggal 3 Juli

Mochtar Kusumaatmadja. (2006), Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan, Binacipta, Bandung, hlm. 9.

Peter Lovenheim, (1989), Mediate Don’t Litigate, McGraw Hill Publishing Company, New York, hlm.25




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v5i1.8756

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: [email protected] dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.