PERAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SEBAGAI PENGENDALI FUNGSI DALAM PEMBANGUNAN LANJUTAN LABORATORIUM B2P2TOOT TAWANGMANGU

Kendry Tan, Hari Sutra Disemadi

Abstract


Pembangunan gudang logistik Polres Lamongan, sebagai salah satu elemen infrastruktur publik, perlu dilakukan pengawasan dengan tingkat efisiensi yang tinggi untuk mendukung kebutuhan operasional kepolisian. Beberapa masalah operasional telah muncul yang menghambat penyelesaian tepat waktu. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah keterlambatan dalam pengiriman material yang sangat mempengaruhi kelancaran pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan dalam proyek pembangunan Gudang Logistik Polres Lamongan, dengan fokus pada peran kontraktor, supplier, konsultan, dan pemilik proyek. Melalui pendekatan kuantitatif, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor internal dan eksternal yang dapat menyebabkan keterlambatan proyek konstruksi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi analisis regresi linier berganda untuk menentukan hubungan antara variabel independen (lingkungan kerja, keterlambatan material, peralatan, tenaga kerja, dan perubahan desain) dengan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor tenaga kerja memiliki pengaruh terbesar terhadap keterlambatan proyek, dengan nilai beta 0,455, diikuti oleh perubahan desain yang memiliki pengaruh positif meskipun kecil. Sementara itu, faktor lingkungan kerja, keterlambatan material, dan peralatan tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Untuk mengatasi keterlambatan, penelitian ini merekomendasikan perbaikan dalam koordinasi antar pihak terkait, manajemen sumber daya yang lebih baik, dan perencanaan yang lebih matang. Penelitian ini memberikan wawasan yang penting untuk meningkatkan pengelolaan proyek konstruksi dan mencegah keterlambatan yang tidak terduga pada proyek-proyek serupa di masa depan.



Keywords


literacy; local wisdom; natural and social science; wordwall

Full Text:

PDF

References


Wahyudin, Yoyon M. Darusman dan Bambang Wiyono. (2020). Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundangundangan Ditinjau Dari Undang-Undang No 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Lex Specialis, 9(2), 279-290.

Fitriana, Mia Kusuma. (2015). Peranan Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Negara (Laws And Regulations In Indonesia As The Means Of Realizing The Country’s Goal). Jurnal Legislasi Indonesia, 12(2), 1-27.

Suhardin, Yohanes. (2012). Peranan Negara dan Hukum Dalam Memberantas Kemiskinan Dengan Mewujudkan Kesejahteraan Umum. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 42(3), 390-407.

Nazriyah, Riri. (2002). Peranan CIta Hukum dalam Pembentukan Hukum Nasional, Jurnal Hukum, 9(2), 136-151.

Abidin, E. Zainal. (1995). Mengangkat Hukum Kebiasaan Dalam Islam Sebagai Salah Satu Sumber Hukum Di Dalam Pembinaan Hukum Nasional. Jurnal Al-Mawand, 4, 1-7.

Nurhardianto, Fajar. (2015). Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia. Jurnal TAPIs, 11(1), 34-45.

Triningsih, Anna. (2016). Politik Hukum Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dalam Penyelenggaraan Negara (Legal Policy of Judical Review of Laws and Legislation in State Administration). Jurnal Konstitusi, 13(1), 124-144.

Kusumaatmadja, Mochtar. (2002). Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan: Kumpulan Karya Tulis Prof. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. Bandung: Alumni.

MD, Moh. Mahfud. (2006). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Pustaka LP3ES.

MD, Moh. Mahfud. (2009). Politik Hukum di Indonesia, Edisi Revisi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Rahardjo, Satjipto. (1991). Ilmu Hukum, Cetakan Ketiga. Bandung: Citra Adhitya Bhakti.

Isharyanto. (2016). Politik Hukum. Surakarta: CV.Kekata Group.

Salam, Abdus. (2015). Pengaruh Politik Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia. Mazahib,14(2), 119-131.

Ddjasmani, Yacob. (2011). Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial Dalam Praktek Berhukum Di Indonesia. MMH, 40(3), 365-374.

Arianto, Henry. (2010). Hukum Responsif dan Penegakan Hukum Di Indonesia. Lex Jurnalica, 7(2), 115-123.

Simanjuntak, Yoan Nursari. (2005). Hukum Responsif: Interrelasi Hukum dan Dunia Sosial, Jurnal Yustika, 8(1), 39-45.

Jamal, Syafruddin. (2012). Merumuskan Tujuan dan Manfaat Penelitian. Al-Munir, 3 (5), 147-157.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mahmudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

M, Hajar. (2015). Model-Model Pendekatan Dalam Penelitian Hukum dan Fiqh. Pekanbaru: UIN Suska Riau.

Yuliani, Wiwin. (2018). Metode Penelitian Deskriptif Kualitatif Dalam Perspektif Bimbingan Dan Konseling. Quanta, 2(2), 83-91.

Marpaung, Lintje Anna. (2012). Pengaruh Konfigurasi Politik Hukum Terhadap Karakter Produk Hukum (Suatu Telaah dalam Perkembangan Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia), Pranata Hukum, 7(1), 1-14.

Wasti, Ryan Muthiara. (2015). Pengaruh Konfigurasi Politik Terhadap Produk Hukum Pada Masa Pemerintahan Soeharto Di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 45(1), 76-105.

Sulaiman. (2014). Hukum Responsif: Hukum Sebagai Institusi Sosial Melayani Kebutuhan Sosial Dalam Masa Transisi (Responsive Law: Law As A Social Institutions To Service Of Social Need In Transition). Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 9(2), 1-16.

Sanusi, Kus Rizkianto dan Kanti Rahayu. (2019). Hukum yang Responsif Terhadap Revolusi Industri 4.0 Dalam Perspektif Pancasila. Prosiding Seminar Nasional Hukum Transendental 2019 Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, 173-182.

Soenyono. (2011). Fungsi Melayani Kepentingan Sosial Dalam Reformasi Hukum Menuju Hukum Responsif. ADIL: Jurnal Hukum, 2(3), 277-286.

Riskiyono, Joko. (2015). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan (Public Participation in the Formation of Legislation to Achieve Prosperity). Aspirasi, 6(2), 159-176.

Roseffendi. (2018). Hubungan Korelatif Hukum dan Masyarakat Ditinjau dari Perspektif Sosiologi Hukum. Al-Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, 3(2), 189-198.

Muchtar, Henni. (2012). Paradigma Hukum Responsif (Suatu Kajian Tentang Makamah Konstitusi Sebagai Lembaga Penegak Hukum), Humanus. Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Humaniora, 11(2), 160-171

Halim, Abdul. (2013). Membangun Teori Politik Hukum Islam Di Indonesia, Ahkam, 13(2), 259-270.

Isharyanto dan Adriana Grahani Firdausy. (2013). Interaksi Politik Dan Hukum Dalam Pembentukan Legislasi Daerah (Studi Terhadap Proses Penyusunan Peraturan Daerah Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta). Yustisia, 2(3), 34-45.

Nuraini. (2018). Pengaruh Kekuasaan Politik Terhadap Pembentukan Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum Volkgeist, 2(2), 92-104.

Mahfuz, Abdul Latif. (2019). Faktor yang Mempengaruhi Politik Hukum dalam Suatu Pembentukan Undang-Undang. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 1(1), 43-57.

Kurniawan, Puji. (2018). Pengaruh Politik Terhadap Hukum. Jurnal AL-MAQASID, 4(1), 29-42.

Faizal, Liky. (2017). Produk Hukum Di Indonesia Perspektif Politik Hukum. Asas: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 9(1), 85-95.

Islamiyati dan Dewi Hendrawati. (2019). Analisis Politik Hukum Dan Implementasinya. Law, Development & Justice Review, 2(1), 104-117.

Hidayat, Eko. (2018). Kontribusi Politik Hukum Dalam Pembangunan Hukum Progresif Di Indonesia. ASAS: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 10(2), 120-134.

Yunanto. (2010). Menuju Strategi Pembangunan Hukum yang Responsif. MMH, 39 (2), 164-171.

Praptanugraha. (2008). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Jurnal Hukum, 15(3), 459-473.

Maysarah. (2019). Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih Melalui Penerapan Politik Hukum. Jurnal Warta, 61, 34-42.

Kusumawati, Yayuk. (2017). Representasi Rekayasa Sosial Sebagai Sarana Keadilan Hukum. Sangaji Jurnal Pemikiran Syraiah dan Hukum, 1(2), 129-141.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v5i1.8803

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Meta-Yuridis



 

        

Creative Commons License

Jurnal Meta-Yuridis under Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at https://journal.upgris.ac.id/index.php/jp3.