PERAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SEBAGAI PENGENDALI FUNGSI DALAM PEMBANGUNAN LANJUTAN LABORATORIUM B2P2TOOT TAWANGMANGU

Erica Adinda Salsa

Abstract


Pembangunan gudang logistik Polres Lamongan, sebagai salah satu elemen infrastruktur publik, perlu dilakukan pengawasan dengan tingkat efisiensi yang tinggi untuk mendukung kebutuhan operasional kepolisian. Beberapa masalah operasional telah muncul yang menghambat penyelesaian tepat waktu. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah keterlambatan dalam pengiriman material yang sangat mempengaruhi kelancaran pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan dalam proyek pembangunan Gudang Logistik Polres Lamongan, dengan fokus pada peran kontraktor, supplier, konsultan, dan pemilik proyek. Melalui pendekatan kuantitatif, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor internal dan eksternal yang dapat menyebabkan keterlambatan proyek konstruksi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi analisis regresi linier berganda untuk menentukan hubungan antara variabel independen (lingkungan kerja, keterlambatan material, peralatan, tenaga kerja, dan perubahan desain) dengan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor tenaga kerja memiliki pengaruh terbesar terhadap keterlambatan proyek, dengan nilai beta 0,455, diikuti oleh perubahan desain yang memiliki pengaruh positif meskipun kecil. Sementara itu, faktor lingkungan kerja, keterlambatan material, dan peralatan tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Untuk mengatasi keterlambatan, penelitian ini merekomendasikan perbaikan dalam koordinasi antar pihak terkait, manajemen sumber daya yang lebih baik, dan perencanaan yang lebih matang. Penelitian ini memberikan wawasan yang penting untuk meningkatkan pengelolaan proyek konstruksi dan mencegah keterlambatan yang tidak terduga pada proyek-proyek serupa di masa depan.



Keywords


literacy; local wisdom; natural and social science; wordwall

Full Text:

PDF

References


Suhandi, F.I. (2019), Kebijakan Pre-Merger Noticiation Badan Usaha Sebagai Penegakan Hukum

di Era Revolusi Industri 4.0â€, Lex Scientia law Review, Vol 3 (2), hlm.129-142

Anggraini, Anna. (2015), Penerapan Sistem Notifikasi PostMerger Atas Pengambilalihan Saham Perusahaan BerdasarkanHukum Persaingan Usaha, Jurnal

Law Pro Justitia, Vol I (1), Hlm.21-43.

Anggraini, Anna. (2017), Merger Control Based on Anti-Monopoly Law in Indonesia: Comparison in Some Asean Member States,Proceeding International,

http://eprints.undip.ac.id/66376/1/Prosiding_PKPU.pdf.

Rasyida, Dina(2021), Praktik Monopoli Produk Air Minum Dalam Kemasan (Amdk) Air Mineral Oleh Pt Tirta Investama Dan Pt Balina Agung Perkasa (Studi Putusan Kppu Nomor 22/Kppu/-I/2016), Diversi Jurnal Hukum, Vol. 7 (1),

– 49.

Amboro, Florianus. (2018), Tinjauan Yuridis Penerapan Notifikasi Akuisisi Sebagai Upaya Pencegahan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Journal of Judicial

Review, Vol. XX (1), Hlm.49

Prasetyo, David. (2018), Peralihan Pemegang Hak Tanggungan Atas Akuisisi Perseroan Terbatas, Supremasi Hukum, Vol. 27 (2), 133-150.

Sinaga, Hendrick. (2019), Analisis Hukum Terhadap Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham (Akuisisi) Pt. Citra Asri Property Oleh Pt. Plaza Indonesia Realty, Tbk, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, Vol.3 (3),

http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/index.

PARAMESTI, D. (2018), Tinjauan Umum Tentang Hukum Persaingan Usaha Dan Pengambilalihan Saham, digilib.yarsi.ac.id.

Febrina, Rezmia. Proses Akuisisi Perusahaan Berdasarkan Undangundang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.4 (1)

Sari, Maya. (2017), Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Minoritas Yang Tidak Dilibatkan Dalam Proses Akuisisi, Yuridika,

Vol. 32 (3). http://dx.doi.org/10.20473/ydk.v32i3.4827

Tafwan, Jihan. (2020), Akibat Hukum Pengambilalihan Saham Perseroan Terbatas Yang Tidak Melakukan Pengumuman Surat Kabar Berdasarkan UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, JOM Fakultas Hukum Universitas Riau,

Vol. 7 (1), https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFHUKUM/article/view/28571

Fuady, Munir. (2008), Pengantar Hukum Bisnis. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Sabirin. (2020), Keterlambatan Pelaporan Pengambilalihan SahamPerusahaan Dalam Sistem Post Merger Notification Menurut Undang-Undang Persaingan Usaha Di Ndonesia, Procceding: Call for Paper 2nd National Conference on Law Studies: Legal

Development Towards A Digital Society Era, Vol.2 (1).

Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2010 Tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v5i1.8960

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Meta-Yuridis



 

        

Creative Commons License

Jurnal Meta-Yuridis under Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at https://journal.upgris.ac.id/index.php/jp3.