KEWAJIBAN HUKUM ATAS PELAPORAN AKUISISI SAHAM PERUSAHAAN TRANSPORTASI ONLINE TERHADAP KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

Erica Adinda Salsa

Abstract


Kegiatan akuisisi merupakan pengambilalihan aset suatu perusahaan dengan mengambilalih saham dari perusahaan lain yang bertujuan untuk memperluas pangsa pasar. Salah satu permasalahan hukum dalam akuisisi adalah keterlambatan melakukan kewajiban pemberitahuan akuisisi saham perusahaan dalam putusan KPPU Nomor 30/KPPU-M/2020 yang dihadapi oleh PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa mengakuisisi PT. Global Loket Sejahtera atas dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010. Penelitian hukum ini bersifat deksriptif analisis dengan metode pendekatan yuridis normatif melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikaitkan dengan teori-teori hukum. Teknik pengumpulan data dalam penelitian menggunakan studi kepustakaan dengan sumber data bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan analisis yang dilakukan, bahwa pengaturan pelaksanaan pemberitahuan pengambilalihan saham di Indonesia hanya dilakukan oleh pelaku usaha yang akuisisinya menyebabkan nilai aset dan/atau nilai penjualan melebihi batas tertentu dalam jangka waktu pemberitahuan paling lambat 30 (tiga puluh hari) hari kerja sejak pengambilialihan saham tersebut secara sah dinyatakan telah berlaku, dan perusahaan pengambilalih dengan perusahaan yang diambil alih tidak terafiliasi. KPPU memberikan sanksi kepada PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa atas terlambatnya melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham Akuisisi yang dilakukan tetap dinyatakan sah oleh KPPU.

 Kata Kunci: Keterlambatan Pelaporan Saham, Akuisisi, Persaingan Usaha Tidak Sehat


Full Text:

PDF

References


Suhandi, F.I. (2019), Kebijakan Pre-Merger Noticiation Badan Usaha Sebagai Penegakan Hukum

di Era Revolusi Industri 4.0”, Lex Scientia law Review, Vol 3 (2), hlm.129-142

Anggraini, Anna. (2015), Penerapan Sistem Notifikasi PostMerger Atas Pengambilalihan Saham Perusahaan BerdasarkanHukum Persaingan Usaha, Jurnal

Law Pro Justitia, Vol I (1), Hlm.21-43.

Anggraini, Anna. (2017), Merger Control Based on Anti-Monopoly Law in Indonesia: Comparison in Some Asean Member States,Proceeding International,

http://eprints.undip.ac.id/66376/1/Prosiding_PKPU.pdf.

Rasyida, Dina(2021), Praktik Monopoli Produk Air Minum Dalam Kemasan (Amdk) Air Mineral Oleh Pt Tirta Investama Dan Pt Balina Agung Perkasa (Studi Putusan Kppu Nomor 22/Kppu/-I/2016), Diversi Jurnal Hukum, Vol. 7 (1),

– 49.

Amboro, Florianus. (2018), Tinjauan Yuridis Penerapan Notifikasi Akuisisi Sebagai Upaya Pencegahan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Journal of Judicial

Review, Vol. XX (1), Hlm.49

Prasetyo, David. (2018), Peralihan Pemegang Hak Tanggungan Atas Akuisisi Perseroan Terbatas, Supremasi Hukum, Vol. 27 (2), 133-150.

Sinaga, Hendrick. (2019), Analisis Hukum Terhadap Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham (Akuisisi) Pt. Citra Asri Property Oleh Pt. Plaza Indonesia Realty, Tbk, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, Vol.3 (3),

http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/index.

PARAMESTI, D. (2018), Tinjauan Umum Tentang Hukum Persaingan Usaha Dan Pengambilalihan Saham, digilib.yarsi.ac.id.

Febrina, Rezmia. Proses Akuisisi Perusahaan Berdasarkan Undangundang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.4 (1)

Sari, Maya. (2017), Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Minoritas Yang Tidak Dilibatkan Dalam Proses Akuisisi, Yuridika,

Vol. 32 (3). http://dx.doi.org/10.20473/ydk.v32i3.4827

Tafwan, Jihan. (2020), Akibat Hukum Pengambilalihan Saham Perseroan Terbatas Yang Tidak Melakukan Pengumuman Surat Kabar Berdasarkan UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, JOM Fakultas Hukum Universitas Riau,

Vol. 7 (1), https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFHUKUM/article/view/28571

Fuady, Munir. (2008), Pengantar Hukum Bisnis. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Sabirin. (2020), Keterlambatan Pelaporan Pengambilalihan SahamPerusahaan Dalam Sistem Post Merger Notification Menurut Undang-Undang Persaingan Usaha Di Ndonesia, Procceding: Call for Paper 2nd National Conference on Law Studies: Legal

Development Towards A Digital Society Era, Vol.2 (1).

Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2010 Tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v5i1.8960

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: [email protected] dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.