BERACARA DALAM PERKARA PERDATA
Abstract
Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka Pengadilan dan cara bagaimana Pengadilan itu harus bertindak untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan Hukum Perdata. Lebih kongkrit lagi dapatlah dikatakan, bahwa hukum acara perdata mengatur tentang bagaimana cara mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusanya dan pelaksanaan dari pada putusannya. Tuntutan hak dalam ini tidak lain adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah ?óÔé¼?ôeigenrichting?óÔé¼?Ø atau tindakan menghakimi sendiri. Dalam prosesnya dimulai dari proses?é?á pengajuan gugatan, proses pengadilan hingga mencapai keputusan hukum yang tetap setelah tidak adanya proses banding
?é?á
Kata kunci : Hukum Acara Perdata
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.26877/civis.v1i1.378
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c)
Civis : Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
ISSN 2597-4408 (Online - Elektronik)