PERAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SEBAGAI PENGENDALI FUNGSI DALAM PEMBANGUNAN LANJUTAN LABORATORIUM B2P2TOOT TAWANGMANGU

Putri Purbasari Raharningtyas Marditia, Annie Maria Rosalina Samosir

Abstract


Pembangunan gudang logistik Polres Lamongan, sebagai salah satu elemen infrastruktur publik, perlu dilakukan pengawasan dengan tingkat efisiensi yang tinggi untuk mendukung kebutuhan operasional kepolisian. Beberapa masalah operasional telah muncul yang menghambat penyelesaian tepat waktu. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah keterlambatan dalam pengiriman material yang sangat mempengaruhi kelancaran pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan dalam proyek pembangunan Gudang Logistik Polres Lamongan, dengan fokus pada peran kontraktor, supplier, konsultan, dan pemilik proyek. Melalui pendekatan kuantitatif, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor internal dan eksternal yang dapat menyebabkan keterlambatan proyek konstruksi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi analisis regresi linier berganda untuk menentukan hubungan antara variabel independen (lingkungan kerja, keterlambatan material, peralatan, tenaga kerja, dan perubahan desain) dengan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor tenaga kerja memiliki pengaruh terbesar terhadap keterlambatan proyek, dengan nilai beta 0,455, diikuti oleh perubahan desain yang memiliki pengaruh positif meskipun kecil. Sementara itu, faktor lingkungan kerja, keterlambatan material, dan peralatan tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Untuk mengatasi keterlambatan, penelitian ini merekomendasikan perbaikan dalam koordinasi antar pihak terkait, manajemen sumber daya yang lebih baik, dan perencanaan yang lebih matang. Penelitian ini memberikan wawasan yang penting untuk meningkatkan pengelolaan proyek konstruksi dan mencegah keterlambatan yang tidak terduga pada proyek-proyek serupa di masa depan.



Keywords


Perbuatan Melawan Hukum, Marketplace, Alat Bantu Seksual

Full Text:

PDF

References


Adi, Rianto. (2015). Aspek Hukum Dalam Penelitian. Jakarta: Buku Obor. hlm. 12.

Agustini, Pratiwi. (2021). Orang Tua agar Awasi Belajar Anak terhadap Bahaya Pornografi. Diambil dari: https://aptika.kominfo.go.id/2020/08/orang-tua-agar-awasi-belajar-anak-terhadap-bahaya-pornografi/, pada 14 Juli 2021.

Tokopedia. (2020). Bagaimana Tokopedia Dimulai, diambil dari https://www.tokopedia.com/about/our-story, pada 18 September 2020.

Kemenpppa. (2021). Waspada Ancaman Terselubung Kejahatan Seksual Bagi Anak di Internet. Diambil dari: https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2793/waspada-ancaman-terselubung-kejahatan-seksual-bagi-anak-di-internet. pada 14 Juli 2021.

Daarriy, Alifia. (2021). Masih Dianggap Tabu, Inilah Manfaat Sex Toys bagi Kesehatan, diambil dari: https://jovee.id/masih-dianggap-tabu-inilah-manfaat-sex-toys-bagi-kesehatan/, pada 14 Juli 2021.

Emrald,Ichsan. (2021). Situs E-Commerce Jual Alat Seks, diambil dari: https://republika.co.id/berita/retizen/info-warga/19/03/23/potihf349-situs-ecommerce-jual-alat-seks, pada 2 Januari 2021.

Hardiansya, Ancha. (2020) iPrice: Shopee Geser Tokopedia Jadi E-commerce Terpopuler Q4 2019, diambil dari: https://id.techinasia.com/shopee-geser-tokopedia-jadi-terpopuler, pada 18 September 2020.

Istanto, Sugeng. (2014). Hukum Internasional Cet.2, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta. hlm 77.

Wahana, Aditya. (2018). “Rancang Bangun Marketplace Produk Kewirausahaan Mahasiswa UPY Berbasis Content Management Systemâ€. Jurnal Dinamika Informatika, Vol 7 No 1. hlm 76.

Setiawan, Daryanto. (2018). Dampak Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Terhadap Budaya Impact of Information Technology Development and Communication on Culture. Jurnal SIMBOLIKA. Vol 4 No 1., hlm. 62-63.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2006). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada. hlm. 13-14.

Sunggono, Bambang. (1998). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada. hlm. 117.

Triwulan, Titik, dan Febrian, Shinta. (2010). Perlindungan Hukum bagi Pasien. Jakarta: Prestasi Pustaka. hlm. 48.

Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Berbentuk User Generated Content.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v5i2.10238

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Meta-Yuridis



 

        

Creative Commons License

Jurnal Meta-Yuridis under Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at https://journal.upgris.ac.id/index.php/jp3.