PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN ATAS HAK RAHASIA KEDOKTERAN DALAM PELAYANAN MEDIS DI ERA PANDEMI COVID 19

Erna Tri Rusmala Ratnawati

Abstract


Perlindungan hukum atas hak privasi pasien dalam pelayanan kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak dasar pasien, oleh sebab itu menyebarkan informasi tentang kondisi pasien tanpa persetujuan adalah perbuatan melawan hukum. Dalam berbagai regulasi sudah mengatur secara jelas mengenai pengaturan mengenai kerahasian data pasien akan tetapi ada penagaturan pengucualian Dalam hal pembukaan rahasia kedokteran untuk kepentingan ancaman Kejadian Luar Biasa/wabah penyakit menular dan ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat maka identitas pasien dapat dibuka kepada institusi atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Perlindungan Hukum Terhadap Hak Rahasia Pasien Dalam Pelayanan Medis pada dasarnya sudah mendapatkan perlindungan dalam perundang-undangan baik secara lex generalis maupun secara lex specialis, terbukti bahwa banyak peraturan perundangan yang mengatur bahwa membuka rahasia kedokteran itu adalah sebagai perbuatan melanggar etik, hukum maupun disiplin kedokteran, yang pelakunya dapat dikenakan sanksi etik, sanksi sanksi hukum maupun sanksi disiplin. Selain sanksi pidana pelanggaran terhadap rahasia dokter juga dapat digugat secara perdata untu mendapat ganti kerugian dan juga dampak dari pembukaan rahasia kedokteran juga dapat digugat melalui pencemaran nama baik

Keywords


Perlindungan Pasien, Rahasia Kedokteran, Pandemi

Full Text:

PDF

References


Agenda Citra Muhammad. (2021). Pembukaan Kerahasiaan Data Pribadi Pasien Dan Data Pribadi Masyarakat Untuk Pelacakan Kontak Demi Menekan Penyebaran Covid-19, Jurnal Legislatif, Fakultas Hukum Hasanuddin, Vol. 4 No. 2, Juni 2021, hlm 4.

Bambang Sunggono. (2006). Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, hlm. 75.

Creative Commons. (2021). Kode etik kedokteran dalam melaksanakan perjanjian trapetik, https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/, diakses pada 9 februari 2022.

Endang Wahyati Yustina. (2014). Hak atas Informasi Publik dan Hak atas Rahasia Medis: Problem Hak Asasi Manusia dalam Pelayanan Kesehatan, Jurnal Ilmu Hukum, Padjadjaran Vol. 1 No. 2, hlm 267.

Galuh Jelita Permatasari. (2021). Kebijakan Pembukaan Hak Pasien Atas Rahasia Kedokteran Di Masa Pandemi Covid-19, Juristic, Vol. 2 No. 01 April 2021, Program Studi Pasca Sarjana Universitas 17 Agustus, Semarang.

Ira Dewi Rachmadhiani. (2021). Tesis, Rahasia Kedokteran Dan Asas Perlindungan Hukum, Fakultas Pascasarjana Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Hlm 4

Lemki.id. (2021). Wajib menyimpan kerahasian pasien dalam dunia medis, https://lemki.id/wajib-simpan-rahasia-kedokteran, di akses pada 9 februari 2022.

Luhukay, R. S. (2021). Pemenuhan Jaminan Kesehatan Oleh Perusahaan Dalam Perpektif Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. Jurnal Ilmiah Living Law, 13(2), 111–121. Retrieved from https://ojs.unida.ac.id/livinglaw/article/view/4194

Roni Sulistyanto Luhukay. (2021). Penghapusan Izin Lingkungan Kegiatan Usaha Dalam Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Jurnal Meta-Yuridis Vol (4) no.1, DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v4i1.7827.

Tara Eria Blencisca , Eko Nuriyatman. (2021). Pembukaan Rahasia Medis Pasien Covid-19 Sebagai Implementasi Di Era New Normal Dalam Pelayanan Kesehatan, Journal Fakultas Hukum Universitas Jambi, Vol. 2 No. 2 Juni 2021, hlm. 86-98.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v5i2.11294

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: [email protected] dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.