PERAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SEBAGAI PENGENDALI FUNGSI DALAM PEMBANGUNAN LANJUTAN LABORATORIUM B2P2TOOT TAWANGMANGU

Erna Tri Rusmala Ratnawati

Abstract


Pembangunan gudang logistik Polres Lamongan, sebagai salah satu elemen infrastruktur publik, perlu dilakukan pengawasan dengan tingkat efisiensi yang tinggi untuk mendukung kebutuhan operasional kepolisian. Beberapa masalah operasional telah muncul yang menghambat penyelesaian tepat waktu. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah keterlambatan dalam pengiriman material yang sangat mempengaruhi kelancaran pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan dalam proyek pembangunan Gudang Logistik Polres Lamongan, dengan fokus pada peran kontraktor, supplier, konsultan, dan pemilik proyek. Melalui pendekatan kuantitatif, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor internal dan eksternal yang dapat menyebabkan keterlambatan proyek konstruksi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi analisis regresi linier berganda untuk menentukan hubungan antara variabel independen (lingkungan kerja, keterlambatan material, peralatan, tenaga kerja, dan perubahan desain) dengan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor tenaga kerja memiliki pengaruh terbesar terhadap keterlambatan proyek, dengan nilai beta 0,455, diikuti oleh perubahan desain yang memiliki pengaruh positif meskipun kecil. Sementara itu, faktor lingkungan kerja, keterlambatan material, dan peralatan tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Untuk mengatasi keterlambatan, penelitian ini merekomendasikan perbaikan dalam koordinasi antar pihak terkait, manajemen sumber daya yang lebih baik, dan perencanaan yang lebih matang. Penelitian ini memberikan wawasan yang penting untuk meningkatkan pengelolaan proyek konstruksi dan mencegah keterlambatan yang tidak terduga pada proyek-proyek serupa di masa depan.



Keywords


Perlindungan Pasien, Rahasia Kedokteran, Pandemi

Full Text:

PDF

References


Agenda Citra Muhammad. (2021). Pembukaan Kerahasiaan Data Pribadi Pasien Dan Data Pribadi Masyarakat Untuk Pelacakan Kontak Demi Menekan Penyebaran Covid-19, Jurnal Legislatif, Fakultas Hukum Hasanuddin, Vol. 4 No. 2, Juni 2021, hlm 4.

Bambang Sunggono. (2006). Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, hlm. 75.

Creative Commons. (2021). Kode etik kedokteran dalam melaksanakan perjanjian trapetik, https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/, diakses pada 9 februari 2022.

Endang Wahyati Yustina. (2014). Hak atas Informasi Publik dan Hak atas Rahasia Medis: Problem Hak Asasi Manusia dalam Pelayanan Kesehatan, Jurnal Ilmu Hukum, Padjadjaran Vol. 1 No. 2, hlm 267.

Galuh Jelita Permatasari. (2021). Kebijakan Pembukaan Hak Pasien Atas Rahasia Kedokteran Di Masa Pandemi Covid-19, Juristic, Vol. 2 No. 01 April 2021, Program Studi Pasca Sarjana Universitas 17 Agustus, Semarang.

Ira Dewi Rachmadhiani. (2021). Tesis, Rahasia Kedokteran Dan Asas Perlindungan Hukum, Fakultas Pascasarjana Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Hlm 4

Lemki.id. (2021). Wajib menyimpan kerahasian pasien dalam dunia medis, https://lemki.id/wajib-simpan-rahasia-kedokteran, di akses pada 9 februari 2022.

Luhukay, R. S. (2021). Pemenuhan Jaminan Kesehatan Oleh Perusahaan Dalam Perpektif Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. Jurnal Ilmiah Living Law, 13(2), 111–121. Retrieved from https://ojs.unida.ac.id/livinglaw/article/view/4194

Roni Sulistyanto Luhukay. (2021). Penghapusan Izin Lingkungan Kegiatan Usaha Dalam Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Jurnal Meta-Yuridis Vol (4) no.1, DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v4i1.7827.

Tara Eria Blencisca , Eko Nuriyatman. (2021). Pembukaan Rahasia Medis Pasien Covid-19 Sebagai Implementasi Di Era New Normal Dalam Pelayanan Kesehatan, Journal Fakultas Hukum Universitas Jambi, Vol. 2 No. 2 Juni 2021, hlm. 86-98.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v5i2.11294

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Meta-Yuridis



 

        

Creative Commons License

Jurnal Meta-Yuridis under Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at https://journal.upgris.ac.id/index.php/jp3.