PERAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SEBAGAI PENGENDALI FUNGSI DALAM PEMBANGUNAN LANJUTAN LABORATORIUM B2P2TOOT TAWANGMANGU

Haryono Haryono

Abstract


Pembangunan gudang logistik Polres Lamongan, sebagai salah satu elemen infrastruktur publik, perlu dilakukan pengawasan dengan tingkat efisiensi yang tinggi untuk mendukung kebutuhan operasional kepolisian. Beberapa masalah operasional telah muncul yang menghambat penyelesaian tepat waktu. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah keterlambatan dalam pengiriman material yang sangat mempengaruhi kelancaran pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keterlambatan dalam proyek pembangunan Gudang Logistik Polres Lamongan, dengan fokus pada peran kontraktor, supplier, konsultan, dan pemilik proyek. Melalui pendekatan kuantitatif, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor internal dan eksternal yang dapat menyebabkan keterlambatan proyek konstruksi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi analisis regresi linier berganda untuk menentukan hubungan antara variabel independen (lingkungan kerja, keterlambatan material, peralatan, tenaga kerja, dan perubahan desain) dengan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor tenaga kerja memiliki pengaruh terbesar terhadap keterlambatan proyek, dengan nilai beta 0,455, diikuti oleh perubahan desain yang memiliki pengaruh positif meskipun kecil. Sementara itu, faktor lingkungan kerja, keterlambatan material, dan peralatan tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Untuk mengatasi keterlambatan, penelitian ini merekomendasikan perbaikan dalam koordinasi antar pihak terkait, manajemen sumber daya yang lebih baik, dan perencanaan yang lebih matang. Penelitian ini memberikan wawasan yang penting untuk meningkatkan pengelolaan proyek konstruksi dan mencegah keterlambatan yang tidak terduga pada proyek-proyek serupa di masa depan.



Keywords


Pelanggaran Merek, Persaingan Curang, Perkara Merek

Full Text:

PDF

References


Chairul Anwar. (1999) Perundang-Undangan Terbaru Hukum Paten dan Hukum Merek Indonesia, CV. Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta.

Harsono Adisumarto. (1990) Hak Milik Intelektual Khusunya Hukum Paten dan Merek, Akademika Pressindo, Jakarta.

Hartono, Sri Redjeki. (2007). Hukum Ekonomi Indonesia, Cetakan Pertama, Bayumedia Publishing, Malang.

Insan Budi Maulana. (2000). Ridwan Khairandy, Nurjihad, Kapita Selekta Hak Kekayaan Intelektual, Pusat Studi Hukum UII Yogyakarta.

Moegni Djojodirdjo, M.A. (2002). Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.

Saliman, Abdul Rosyid. (2007). Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh, Fajar Interpratama Offset, Jakarta.

Satjipto Rahardjo. (2006). Ilmu hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sembiring Sentosa. (2006). Hukum Kepailitan Cetakan Pertama, CV. Nuansa Mulia Bandung

Subekti, R dan Tjitrosoedibio. (1978). KUH Perdata, Pradnya Paramita,Jakarta.

Sudarga Gautama. (2013) Hukum Merek Indonesia, Citra Aditya Bakti, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v5i1.11578

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Meta-Yuridis



 

        

Creative Commons License

Jurnal Meta-Yuridis under Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at https://journal.upgris.ac.id/index.php/jp3.