KEBIJAKAN DALAM PENIADAAN MUDIK (PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA)

Hartanto Hartanto, Djoko Budiarto

Abstract


Pemerintah secara tegas telah meniadakan mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021 dikarenakan masa pandemi Covid-19, dan hal ini dimaknai oleh masyarakat sebagai pelarangan sehingga timbul Pro-kontra di masyarakat terkait hal ini, hal ini lah yang menjadi dasar bagi penulis dalam membuat penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam keadaan apapun pemerintah harus berperan nyata agar dapat memastikan terwujudnya perlindungan masyarakat, sebagaimana yang menjadi asas dari segala peraturan perundang-undangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan telaah dan sinkronisasi vertikal antara Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan S.E. Nomor 13 Tahun 2021

Keywords


Mudik, HAM, Pembatasan, Covid-19

Full Text:

PDF

References


Hananto Widodo, Fradhana Putra Disantara. (2021). Problematik Kepastian Hukum Darurat Kesehatan Masyarakat Pada Masa Pandemi COVID-19, Jurnal Suara Hukum, Vol.3 No. 1, 2021, hlm.199

Umagapi, Juniar & Sanur, Debora. (2021). Ambiguitas Kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021. XIII. 25.

Philipus M. Hadjon. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia Sebuah Studi tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Bina Ilmu, Surabaya, hlm. 72.

Johnny Ibrahim. (2005). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia : Surabaya.

L. Moleong. (2002). Metode Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rosdakarya : Bandung.

Rita Anggraeni, Rd. Henda. (2020). Penegakan Hukum Pelaku Perusakan Fasilitas Umum Di Kota Cirebon Dikaitkan Dengan Perda Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Ketertiban Umum, Jurnal Hukum Responsif, Vol. 11, No. 1, Februari 2020, hlm. 26

Alexandra Flynn, Vulnerable (The Law, Policy And Ethics Of Covid-19), Chapter A-8, Canadiana (ebook) 20200262815, Third Quarter, University of Ottawa Press, 2020, hlm. 132

Randi, Yusuf. (2020). Pandemi Corona sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja oleh Perusahaan Dikaitkan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jurnal Yurisprudensi. Vol. 3. No. 2. 2020, hlm. 121.

Ontran Sumantri Riyanto dan Hetty W.A. Panggabean. (2021). Tantangan Bagi Dokter Atas Ketidakjujuran Pasien Dalam Memberikan Keterangan Di Masa Pandemi Covid-19, Syntax Literate, Vol. 6, No. 6, Juni 2021, hlm. 2995.

Ainaya Nadine dan Zulfa Zahara Imtiyaz. (2020). Analisis Upaya Pemerintah Dalam Menangani Mudik Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Pada Masa Covid-19, Jurnal Media Iuris Vol. 3 No. 3, Oktober 2020, hlm 280.

Ratna Kumala Sari, Sapto Budoyo. (2020). Perkembangan Pengaturan Hak Asasi Manusia (Ham) Dalam Hukum Di Indonesia, Jurnal Meta-Yuridis, Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang, Vol 2, No 2, hlm.99.




DOI: https://doi.org/10.26877/m-y.v5i1.11753

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Meta-Yuridis



Jurnal Meta-Yuridis

Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang.

Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217.

Pos-email: [email protected] dan metayuridisjurnal@gmail.com.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.